MAGETAN (Blokjatim.com) – Berhentinya pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena terkendala aturan baru Lahan Baku Sawah (LBS), membuat masyarakat mulai bertanya kejelasan rencana pembangunan TPA Botok.
Kepala Desa Botok, Kecamatan Karas, Sungkono saat ditemui awak media di kantornya membernarkan, bahwa proses pengadaan lahan belum ada kejelasan setelah sebelumnya para pemilik lahan dikumpulkan.
“Kalau lahan pertama yang 5 Hektar sudah selesai, terus untuk yang 2 Hektar ini setelah para pemilik dikumpulkan sampai dengan hari ini belum ada kabar lagi,” ujar Sungkono.
Dijelaskan Sungkono, sudah sering kali masyarakat bertanya bagaimana proses pembelian tanah tahap kedua seluas 2 Hektar ini. Namun, dirinya juga tidak bisa menjawab karena juga belum ada kabar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan.”Banyak yang bertanya tapi saya tidak bisa menjawab,” katanya.
Sungkono mengungkapkan, untuk pembelian lahan tahap kedua seluas 2 Hektar ini masyarakat juga belum tau berapa harga yang akan ditawarkan oleh Pemkab Magetan.
“Kalau yang 5 Hektar kemarin masyarakat sepakat harga disamakan per Are Rp 12 juta. Kalau yang 2 Hektar ini belum ada tawar menawar,” imbuhnya.
Dengan adanya aturan yang baru dari Menteri Pertanian Mengenai Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke sektor lain (Non Pertanian), Sungkono berharap pengadaan TPA Botok tetap berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.”Jangan dipaksakan kalau tidak sesuai aturan, dari pada muncul masalah dan berdampak kepada kepala desa,” tegasnya.
Sebagai informasi, progres pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, dipastikan berhenti sementara. Upaya pengadaan lahan tambahan seluas 2 hektare oleh Pemkab Magetan untuk melengkapi 5 hektare yang telah selesai diakuisisi, terhenti karena terkendala aturan yang baru Kementrian Pertanian mengenai alih fungsi lahan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlisun mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian dan ATR/BPN.(ton/red)

