Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Jelang Penilaian Adipura, Satpol PP Magetan Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Menjelang penilaian Adipura, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan, menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Kota Magetan, Selasa (12/8/2025).

Para PKL ini ditertibkan karena dinilai telah melanggar Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Tranmas) karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan adalah Gunendar, M.Si. mengatakan, pada penertiban kali ini Satpol PP Kabupaten Magetan menggandeng Keluarahan untuk bersama-sama memberikan Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) untuk para PKL.

“Untuk sementara kita Binwasluh dulu agar masyarakat bisa memahami langkah-langkah yang kita lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan Gunendar, Binwasluh ini adalah upaya humanis yang dilakukan Satpol PP Magetan, karena PKL tersebut juga merupakan usaha yang menjadi mata pencaharian atau sumber ekonomi bagi keluarga mereka.

“Tapi kalau nanti tidak bisa di Binwasluh maka kita akan menerapkan tindakan-tindakan yang lebih meningkat lagi, seperti surat pernyataan atau surat teguran agar tidak melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban ini, Gunendar berharap, kedepan masyarakat semakin sadar untuk tidak berjualan di tempat-tempat yang mengganggu orang lain, seperti pejalan kaki, atau pengguna jalan baik roda dua atau roda empat.

“Kami berharap kepada PKL yang mungkin menjadi tumpuan mencari ekonomi, tetapi carilah ekonomi di tempat yang tidak melanggar peraturan umum atau yang berkaitan dengan orang lain. Apabila kita memenuhi kebutuhan kita, tetapi kita mengganggu orang lain itu juga tidak baik bagi dirinya sendiri dan juga pemerintah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Adipura adalah bentuk penghargaan dari kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Penilaian ini mencakup kondisi fisik lingkungan (kebersihan dan keteduhan) serta pengelolaan lingkungan non-fisik (institusi, manajemen, dan partisipasi masyarakat).

Beberapa aspek yang dinilai dalam Adipura diantaranya adalah :

Kondisi Fisik

1.Kebersihan lingkungan perkotaan (jalan, trotoar, taman, sungai, dll.).

2.Keteduhan kota (jumlah dan kondisi ruang terbuka hijau).

3.Pengendalian pencemaran udara dan air.

4.Pengelolaan sampah, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA) dan pemilahan sampah.

Pengelolaan Lingkungan Non-Fisik

1.Komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan.

2.Kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan.

3.Efektivitas institusi yang bertanggung jawab atas kebersihan dan lingkungan.

4.Partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

5.Penggunaan anggaran yang tepat untuk pengelolaan lingkungan.

6.Sistem pengelolaan persampahan yang efisien.(ton/red)

 

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru