Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Tak Bisa Kembalikan Potensi Kerugian Keuangan, Kasus di Desa Taji Rupanya Sudah Dilimpahkan Polres

MAGETAN (Blokjatim.com) – Masih ingat kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang berujung pemeriksaan Inspektorat, rupanya sudah di limpahkan ke Polres Magetan.

Hal itu dikarenakan, Bendahara Desa atau Kaur Keuangan tidak bisa mengembalikan potensi kerugian keuangan desa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, mengatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan penyelewengan anggaran di Desa Taji ke Polres Magetan ini sudah berjalan mulai bulan Juli kemarin.

“Sudah kita limpahkan ke Polres Magetan, Ini sudah berjalan sekitar satu bulan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (28/8/2025).

Menurut Ari, dilimpahkannya kasus Desa Taji ke Polres Magetan tersebut, supaya cepat diproses. Karena sebelumnya juga sudah ada pelimpahan kasus desa di Kejaksaan Negri Magetan.

“Yang Desa Ngadirejo kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk Desa Taji ke Polres Magetan, biar satu-satu,” katanya.

Dengan dilimpahkan kasus dugaan penyelewengan anggaran dari dua desa di Aparat Penegak Hukum (APH) ini, kini publik menunggu sejauh mana permasalahan itu akan diproses.

Apakah dugaan penyelewengan dana desa itu hanya dilakukan oleh Kaur Keuangan. Atau justru kolektif Kolegial yang melibatkan perangkat desa lain atau Kepala desa. Karena sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi perkembangan dua kasus desa ini, baik dari Kejaksaan Negeri Magetan maupun Polres Magetan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana desa di Desa Taji, Kecamatan Karas membuat heboh masyarakat.Temuan dugaan penyelewengan ini pertamakali ditemukan oleh tim Kecamatan Karas yang melakukan monitoring dan evaluasi di Desa Taji.

Kemudian tindak lanjut dari monev itu, Pj Bupati Magetan merekomendasi Inspektorat untuk menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan di Desa Taji.

Dari pemeriksaan Inspektorat itulah muncul LHP pertama yang harus ditindaklanjuti oleh Kaur Keuangan dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan desa selama rentan waktu 60 hari.

Ironisnya, sebelum LHP pertama ditindaklanjuti, sudah muncul LHP kedua dari Inspektorat mengenai teguran kepada Kepala desa, Sekretaris desa dan juga para pelaksana kegiatan di Desa Taji.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru