MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terus bergerak.
Usai berapa hari kemarin, pihak pelapor penuhi panggilan Inspektorat Magetan untuk dilakukan pemeriksaan, hari ini Polres Magetan jug mulai melakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas laporan yang diajukan, Minggu (31/8/2025).
Laporan kepada Polres Magetan tersebut sudah diajukan oleh pelapor, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu. Dan direspon cepat Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Magetan dan melakukan pemanggilan terhadap Mida guna dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Pelpor didampingi orang tuanya yang hadir di Polres Magetan sejak pukul 10.00 WIB, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut masih baru sebatas klarifikasi awal.
“Untuk panggilan pagi ini hanya terkait klarifikasi soal surat yang saya kirim ke SPKT. Itu saja. Pemeriksaan resminya dijadwalkan paling lambat tanggal 4 September, seperti yang disampaikan penyidik,” kata Mida.
Mida menerangkan, bahwa dirinya akan menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur, agar kasus ini bisa segera selesai.
“Saya sabar menunggu surat panggilan formal. Semoga pihak Polres Magetan bisa melakukan pemeriksaan secara objektif, agar kasus ini terang benderang dan pelaku bisa diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”uajrnya.
Sementara itu, orang tua Mida, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan menangani laporan anaknya.
“Pada dasarnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan yang telah sigap dan tanggap menerima laporan anak kami. Kami menghormati setiap prosedur yang akan ditempuh kepolisian, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan,” imbuhya.
Nugroho berharap, dengan adanya permasalahan ini, Polri tetap profesional dalam manangani sehingga bise secepatnya selsai.
“Harapan kami, aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara presisi dan akuntabel demi menjaga marwah institusi kepolisian,” tegasnya.
Disisi lain, Nugroho juga menyampaikan, usai diperiksa oleh Inspektorat berapa hari yang laku, sampai dengan saat ini juga masih belum ada kabar tindaklanjut berjalanya kasus ini.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Inspektorat pasca-pemeriksaan sebelumnya. Kami masih menunggu bagaimana langkah selanjutnya dari mereka,” pungkasnya.(ton/red)

