MAGETAN (Blokjatim.com) – Tanggapi keluhan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, terkait aktivitas Pabrik Gula (PG) Poerwodadie, yang diduga menyebabkan pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan menurunkan tim pengawas lingkungan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (15/9/2025).
Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlisun, mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan teknis di PG Poerwodadie yang kembali jadi sorotan masyarakat.
“Tim Pengawasan Lingkungan DLHP sudah kami tugaskan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis, mulai dari pemantauan kualitas udara, air, hingga verifikasi kondisi di sekitar lokasi. Saat ini tim masih bekerja, dan hasil pemeriksaan tersebut belum sampai ke meja saya,” ujarnya.
Saif Muchlisun menjelaskan, bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami (DLHP) berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara objektif dan transparan, serta memastikan langkah perbaikan yang diperlukan dapat segera dijalankan oleh pihak manajemen pabrik,” katanya.
Saif menerangkan, dalam permasalahan ini DLHP tidak hanya melakukan pemeriksaan teknis saja, tetapi juga membuka ruang dialog antara masyarakat dan manajemen PG Poerwodadie.
Karena menurutnya, penyelesaian masalah lingkungan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melibatkan warga terdampak secara langsung.
“Kami juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak perusahaan agar solusi yang ditempuh benar-benar menyentuh kebutuhan warga terdampak. Prinsip kami adalah perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan usaha, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, salah satu warga menilai langkah DLHP masih belum maksimal. Karena lokasi yang periksa tidak sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat dan juga tidak melibatkan masyarakat pelapor.
“Memang kemarin ada inspeksi dari DLHP, tapi saya tidak dilibatkan sama sekali. Padahal saya yang melaporkan masalah ini. Aneh juga, mestinya saya dihubungi agar bisa memberikan keterangan lebih jelas,” kata Siswanto, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Manisrejo, Selasa (16/9/2025).
Siswanto menilai pemeriksaan yang dilakukan tim DLHP keliru, karena pengukuran suhu air dilakukan di lokasi penampungan air sisa limbah panas yang didinginkan untuk kemudian dikembalikan lagi ke ketel uap, bukan di saluran pembuangan limbah panas yang mengalir ke sungai.
“Yang mereka periksa itu bukan drainase pembuangan limbah panas, tapi air yang digunakan kembali untuk kebutuhan produksi karena kuota air dari sungai tidak mencukupi. Kalau ingin lebih jelas, mestinya LH kemarin menghubungi saya. Paling tidak saya bisa membantu mengarahkan ke lokasi sebenarnya, di mana limbah panas dibuang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, musim giling di Pabrik Gula (PG) Poerwodadie Kabupaten Magetan yang sudah mulai berjalan, rupanya mulai menimbulkan polemik warga sekitar.
Polemik ini muncul karena adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai menganggu warga sekitar pabrik. Salah satunya adalah warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo yang mengeluhkan berbagai masalah.
Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Manisrejo, Siswanto mengatakan, bahwa warganya mengeluhkan berbagai hal diataranya adalah debu truk yang memuat tebu parkir di lapangan SDN 1 Manisrejo, langes (abu) dari pembakaran pabrik yang mengotori rumah-rumah warga dan limbah air panas yang langsung dibuang ke sungai.
Disisi lain, hingga berita ini ditayangkan beberapa kali, pihak PG Poerwodadie juga belum mau memberikan keterangan resmi terkait inspeksi maupun keluhan warga Manisrejo tersebut.(ton/red)

