Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Terindikasi Judi Online, Ratusan Rekening Penerima Bansos PKH di Magetan Diblokir PPATK

MAGETAN (Blokjatim.com) –  Terindikasi Judi Online (Judol), ratusan rekening penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Magetan diblokir.

Para keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos PKH ini, tak bisa lagi menerima bantuan setelah ditemukan aktivitas Judi Online (Judol) oleh penelusuran Kemensos dengan menggandeng Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Koordinator PKH Kabupaten Magetan, Zaini Muhtar membenarkan adanya pemblokiran itu. Zaini menyebut, berdasarkan data total penerima PKH tahap pertama di Magetan sejumlah 27.295, ada ratusan penerima PKH tidak lagi bisa menerima bansos lantaran sistem verifikasi terlacak judi online.

“Hasil dari zoom kemarin yang terindikasi terlibat judi online di Kabupaten Magetan ada sekitar 300 an, nama-namanya tidak ada, nanti mereka pasti akan laporan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Dijelaskan Zaini, setiap KPM yang merasa tidak terlibat Judol bisa mengajukan klarifikasi. Proses ini dilakukan dengan membuat berita acara reaktivasi atau sanggahan di Dinas Sosial Kabupaten Magetan.

“Bisa jadi yang terindikasi sebenarnya tidak terlibat, misalnya NIK dipakai orang lain, rekening dipinjam keluarga untuk top up, atau bahkan handphone mereka di-hack. Jadi, nanti semua bisa verifikasi di lapangan,” jelasnya.

Zaini menjelaskan, proses reaktivasi bisa dilakukan ketika KPM melaporkan bansosnya tidak masuk. Kemudian operator akan mengecek terlihat penyebab pemblokiran. Setelah itu, akan ada form klarifikasi yang ditandatangani penerima, diketahui pendamping serta Dinas Sosial, diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

“Kalau memang terbukti tidak terlibat, maka bansos bisa kembali dicairkan di tahap selanjutnya,” imbuh Zaini.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial Magetan, Dwi Cahyo Aribowo, menambahkan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Kemensos memberi ruang klarifikasi bagi para KPM.

“Alhamdulillah, kementerian memberikan kesempatan untuk menyanggah atau melakukan reaktivasi. Dan ini masih kita cek, apakah reaktivasi hanya dilakukan Dinas Sosial atau juga bisa dilakukan melalui desa. Karena semua desa juga memiliki aplikasi SIKS-NG,” imbuhnya.

Dengan adanya kesempatan klarifikasi ini, diharapkan penerima bansos yang tidak benar-benar terlibat judi online dapat segera mendapatkan kembali hak mereka.

Selain itu, dalam rangka antisipasi judol Dinas Sosial juga mulai memberikan pemantapan dan pemantauan yang dilakukan melalui kegiatan P2K2.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru