Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Operasi Tumpas Semeru, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Penyalahgunaan Sabu dan Obat Terlarang

MAGETAN (Blokjatim.com) – Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa mengatakan bahwa sampai dengan saat ini daftar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Magetan tergolong masih cukup banyak.

Hal itu mendasar, dengan diamankannya 11 tersangka kasus narkoba dan obat terlarang di dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar Polres Magetan selama Agustus hingga September 2025.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, bahwa dari 11 orang tersangka yang diamankan ini, 8 diantaranya ditahan di Polres Magetan, 2 orang menjalani rehabilitasi, serta 1 orang berada di Lapas Kelas IIB Magetan.

“Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,8 gram dan 134 butir obat terlarang,” kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik, Senin (22/9/2025).

Dengan adanya kasus ini, Kapolres terus menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi yang namanya narkoba dan sejenisnya. Dan juga selalu waspada terhadap penyebarannya di lingkungan masyarakat.

“Kami dari Polres Magetan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika, mawas diri, serta memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak dijadikan tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Dhanang Tri Widodo mengaskan bahwa karena perbuatanya,  para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

Untuk tersangka yang terbukti menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika dijerat pasal 112 atau 114, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian untuk tersangka yang berstatus penyalahguna dijerat pasal 127. Dua di antaranya saat ini menjalani rehabilitasi di Nganjuk, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu,” tutupnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru