Minggu, Desember 7, 2025

Buy now

spot_img

Polemik Kasus MSI, Kapolres Sebut Ada Laporan Perdata dari LBH Mewakili 31 Masyarakat

MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik permasalahan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan semakin panjang.

Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa menyebut kasus ini masih dalam proses audit independen.

Dari pihak Polres Magetan, AKBP Erik mengatakan, bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan dari posko pengadukan ditemukan kerugian sebesar Rp 40 Miliar.

“Maka dari itu nanti akan kita bandingan pakahan kerugian itu sama atau tidak dengan hasil audit independen,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, audit independen ini akan bekerja secara maraton dengan cara mengumpulkan data-data transaksi.

” Sehingga datanya valid untuk mengetahui ada unsur pidananya atau tidak untuk pengembangan ke tingkat lebih lanjut,” katanya.

Disisi lain, mengenai permasalahan MSI ini, Polres Magetan juga sudah menerima laporan perdata resmi dari salah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mewakili 31 masyarakat.

“Karena ini masuk di kontruksi hukum perdata dan ada laporannya juga, sehingga kami nanti akan melihat apakah ini unsur pidananya bisa kita proses atau kita menunggu sampai proses perdatanya selesai,” imbuhnya.

Dengan adanya permalsahan ini Kapolres Magetan memastikan tidak akan tinggal diam dan akan memberikan kepastian hukum kepada semua masyarakat yang terlibat kasus koperasi SMSI.

Namun demikian, Kapolres mengaku juga tidak akan secara gegabah memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kesalahan konstruksi hukum.

“Jangan sampai konstruksinya salah, dan kita salah menetapkan, sehingga nanti saat kita benar-benar menentukan ada unsur pidananya atau tidak nantinya bisa dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru