MAGETAN (Blokjatim.com) – Puluhan warga yang merasa dirugikan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan kini menempuh jalur hukum. Mereka menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada kantor hukum AS Law Firm.
Sebanyak 56 anggota Koperasi MSI memberikan kuasa hukum melalui penandatanganan surat kuasa yang dilakukan bertahap selama tiga hari, mulai Kamis (25/9/2025) hingga Sabtu (27/9/2025).
Advokat sekaligus Managing Partner AS Law Firm, Ahmad Setiawan SH MH, bersama rekannya Surohman, SH, mengonfirmasi langkah hukum itu.
“Memang benar, total ada 56 yang sudah melakukan tandatangan kuasa ke AS Law Firm,” ujarnya.
Menurut Ahmad Setiawan, setelah kuasa diterima, pihaknya akan segera menelaah seluruh dokumen serta bukti yang dimiliki para anggota.
“Kita akan mempelajari dulu semua dokumen legal dan barang bukti baik dokumen deposito maupun dokumen tabungan dari para korban,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menangani perkara ini. Ia bersama tim kuasa hukum telah mulai mengkaji seluruh dokumen yang diserahkan anggota koperasi
“Kita sudah mulai mempelajari dokumen-dokumennya, yang jelas kita punya strategi sendiri yang tak bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Ramai diberitakan sebelumnya, kisruh yang melibatkan KSPPS MSI telah menjadi perhatian publik. Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih menunggu hasil audit independen. Dari data posko pengaduan, tercatat nilai kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Selain itu, Pengadilan Negeri Magetan juga telah menerima gugatan perdata resmi yang diajukan YLKAI mewakili 33 masyarakat yang menjadi anggota MSI. Namun, gugatan tersebut dikabarkan telah dicabut oleh pihak pelapor dengan alasan penyempurnaan berkas.(niel/red)

