MAGETAN (Blokjatim.com) – Komitmen mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Rabu (8/10/2025).
Bertempat di Kantor Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo. Sosialisasi kali ini menyasar warga Desa Sidorejo dan sekitarnya yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, serta Polres Magetan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa tahun ini sosialisasi harus dilakukan secara tatap muka di dalam ruangan dengan peserta terbatas maksimal 50 orang, sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan. Sosialisasi tersebut adalah rangkaian kegiatan edukasi yang rencananya dilaksanakan enam kali sepanjang tahun 2025.
“Hari ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya digelar di Desa Duwet. Besok di Kelurahan Mranggen, sedangkan tiga kegiatan lainnya akan dipusatkan di Harmada Joglo pada tanggal 14, 15, dan 16 Oktober,” kata Gunendar.
Dijelaskan Gunendar, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi bisa menularkan informasi ini ke lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
Tak hanya itu, dalam kesempatan sosialisasi, Gunendar juga membeberkan temuan-temuan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan. Diantaranya adalah, di Maospati, Desa Gulun, dan Desa Keraton dengan jumlah yang cukup banyak.
“Temuan kemarin kemudian diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, temuan dalam jumlah kecil seperti di Kecamatan Bendo dan Sidorejo lebih diarahkan pada edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Bea Cukai Madiun bagian Pelayanan Informasi, Risti Damayanti, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi atau kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai Madiun untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Pengawasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat. Karena tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” katanya.
Risti berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP Magetan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin paham mengenai rokok ilegal. Sehingga ikut bersama-sama melakukan pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya masing-masing.(ton/red)

