Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Terkesan “Mbulet”, Firma Hukum AS Law Firm Keluhkan Layanan di KUA Kartoharjo

MAGETAN (Blokjatim.com) – Advokat Firma hukum AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H. mengeluhkan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Pentolan LBH No Viral No Justice Magetan ini menilai proses permohonan dokumen untuk kepentingan perkara perceraian kliennya berjalan ‘mbulet’ atau berbelit-belit.

Selaku kuasa hukum dari kliennya, Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa permasalahan berawal saat pihaknya mengajukan permohonan salinan registrasi nikah kliennya sejak Maret 2025, namun hingga berbulan-bulan belum memperoleh kejelasan.

“Kita sudah masukkan permohonan salinan registrasi nikah sejak Maret 2025. Tiga kali kami ke sana, jawabannya selalu berubah, bilangnya tidak ada, lalu dibilang tidak nikah di situ, terakhir malah disuruh menanyakan ke klien di KUA mana menikahnya,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pihak KUA Kartoharjo baru memberikan berkas setelah beberapa kali didatangi dan dikonfirmasi ulang.

“Akhirnya mereka bilang sudah ketemu, ternyata memang benar registrasi nikahnya ada di sana,” tambahnya.

Dengan diperolehnya dokumen tersebut, kasus perceraian yang ditanganinya dapat dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Agama Magetan. Namun, saat sidang pembuktian pada Kamis (30/10/2025), majelis hakim meminta tambahan dokumen berupa surat keterangan nikah, lantaran bukti register dianggap belum cukup.

“Sekarang hakim memerintahkan kami untuk meminta surat keterangan nikah. Tapi malah dipersulit lagi, padahal itu perintah langsung dari hakim pengadilan agama,” tegasnya.

Sementara itu, pernyataan keluhan AS Law Firm diatas juga diperkuat dengan apa yang disampaikan Plt Kepala KUA Kartoharjo, Khumaidi saat dihubungi via telp oleh stafnya, yang menyampaikan bahwa surat kuasa dari klien tidak cukup sebagai dasar KUA menerbitkan surat keterangan menikah. Melainkan pihak kuasa hukum atau kliennya harus membuat surat peryataan bahwa surat nikah dikuasai pihak laki-laki.

“Untuk surat keterangan nikah, dari klien njenengan atau dari kuasa hukum bikin surat pernyataan yang menerangkan bahwa buku nikahnya telah dikuasai oleh pihak suami penggugat. Itu nanti jadi dasar kami untuk membuat surat keterangan nikahnya,” katanya.

Kemudian stafnya juga menyuruh tim AS Law Firm untuk mengambil surat keterangan nikah di KUA Karangrejo setelah nantinya memberikan surat pernyataan ke Plt Kepala KUA Kartoharjo yang merangkap jabatan di KUA Karangrejo.

Kasus ini menyoroti pentingnya pelayanan administrasi publik yang cepat dan akuntabel, terutama di lembaga keagamaan yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ahmad Setiawan, S.H., M.H. berharap ada perbaikan sistem pelayanan agar tidak menimbulkan kesan “dipersulit” dalam pengurusan dokumen resmi seperti ini.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru