MAGETAN (Blokjatim.com) – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Magetan harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang lebih mengejutkan, korban dari aksi kriminal ini diketahui adalah ibu kandung dari salah satu tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengamankan kedua pelaku, IRS (23) dan istrinya, RA (27), di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (31/10/2025). Tersangka IRS diamankan saat berada di teras rumah, sementara RA masih berada di dalam kamar.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor dari ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, pada Minggu pagi (19/10/2025).
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh petugas mengarah pada fakta bahwa pelaku pencurian tersebut adalah anak kandung korban sendiri bersama istrinya.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah memanfaatkan kunci cadangan motor korban yang sebelumnya hilang.
Sepeda motor curian tersebut kemudian dibawa kabur dan dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan ini diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasangan tersebut.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah tujuh tahun penjara.
Polres Magetan turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal dan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib melalui layanan 110 Polri jika menemui kejadian yang memerlukan bantuan polisi.(ton/red)

