MAGETAN (Blokjatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan bertajuk “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal” ini tim gabungan berhasil menyita ratusan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari tiga wilayah kecamatan, Rabu (5/11/2025).
Operasi bersama ini melibatkan personil dari Satpol PP Magetan dan Kantor Bea Cukai Madiun, serta berfokus pada Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Kartoharjo, dan Kecamatan Barat.
​Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, S.Sos, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Drs. Gunendar, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini diawali dengan Apel Pimpinan (APP).
​”Kegiatan hari ini terbagi dalam 3 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Barat. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Gunendar.
​Hasil operasi menunjukkan temuan yang cukup signifikan di dua kecamatan.
Kecamatan Ngariboyo, ditemukan sebanyak lebih kurang 200 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
​Kecamatan Barat: Ditemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai.
​”Setelah ditemukan, barang bukti BKC ilegal tersebut langsung dilakukan proses administrasi oleh personil Bea Cukai Madiun, dan selanjutnya dibawa ke kantor BC Madiun untuk proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya.
​Sementara itu, di Kecamatan Kartoharjo, tim tidak menemukan barang bukti (nihil temuan). Namun, Gunendar mengungkapkan, masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi toko yang menjual rokok ilegal,” tegasnya.
​Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.(ton/red)

