MAGETAN (Blokjatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kini memiliki pendampingan hukum resmi dari AS Law Firm untuk menghadapi perkara gugatan perdata terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.Penunjukan kuasa hukum ini menandai kesiapan DPC PKB Magetan untuk menyambut proses persidangan.
Advokat Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dari Firma Hukum AS Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mengantongi surat kuasa untuk mendampingi DPC PKB Magetan sebagai pihak tergugat dalam perkara gugatan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Yang jelas kemarin kita sudah tanda tangan kuasa dengan Ketua DPC PKB Magetan untuk perkara nomor 35, yang tergugatnya adalah DPC PKB. Hari ini relas panggilan sidang sudah muncul, dijadwalkan untuk 12 November 2025 nanti,” kata Ahmad Setiawan, Kamis (6/11/2025).
Pria yang akrab disapa Wiryo ini menambahkan bahwa ia baru menerima dokumen pemanggilan dan materi gugatan pada hari yang sama. Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu yang ada untuk merumuskan strategi persidangan.
“Karena baru hari ini membaca dan menerima relas panggilan serta materi gugatan, kami masih mempelajari isi gugatan tersebut untuk menentukan langkah ke depan menghadapi persidangan pertama nanti,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gugatan perdata ini muncul di tengah konflik internal partai terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid.
Selain perkara nomor 35 yang menargetkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan sebagai tergugat, tercatat ada satu gugatan lain yang terkait, yakni Perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, dengan tergugat Pimpinan DPRD Magetan. Kedua perkara ini dijadwalkan untuk mulai disidangkan pada 12 November 2025.(ton/red)

