MAGETAN (Blokjatim.com) – Polres Magetan akhirnya mengumumkan penetapan tiga orang tersangka terkait polemik berkepanjangan kasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan, Senin (10/11)2025).
Kasus ini telah merugikan nasabah hingga miliaran rupiah karena adanya penyalahgunaan dana, yang salah satunya untuk kegiatan trading pribadi.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan perkembangan kasus ini saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Magetan. Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan tim ahli.Proses penetapan tersangka memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan kerja sama dengan pihak independen untuk menghitung total kerugian.
“Proses penyelidikan cukup panjang, kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos-pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan,” jelas AKBP Raden Erik, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS), penyidik menetapkan tiga nama sebagai tersangka.
“Berdasarkan laporan yang masuk dan bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni Saudara W, Saudara M, dan satu lagi A masih dalam pencarian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, sejauh mana penanganan kasus Koperasi Syariah MSI,” ungkapnya.
Penyalahgunaan dana untuk dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana nasabah oleh salah satu tersangka, yaitu M, untuk aktivitas trading dengan kerugian nasabah yang mencapai angka yang fantastis.
“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Total dana yang digunakan lebih dari Rp 5 miliar,” beber Kapolres.
Saat ini, kepolisian juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah Desa Sempol telah berhasil dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis di bawah KUHP, meliputi Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), serta Pasal 263 atau 264 (pemalsuan dokumen).
Kasus KSPS MSI Magetan ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa bulan terakhir setelah banyak nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik simpanan mereka dari koperasi yang dinyatakan bermasalah tersebut.(ton/red)

