MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Perselisihan internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan telah sampai ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari ini, Rabu (12/11/2025), memulai sidang perdana untuk dua perkara gugatan perdata yang melibatkan kubu pengurus partai, yang masing-masing terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
Sidang perdana ini mengagendakan proses mediasi untuk kedua perkara tersebut. Namun, jalannya proses hukum kedua perkara ini menunjukkan perkembangan yang berbeda.
Kuasa hukum pihak penggugat, Nur Wakhid, yakni Nur Cahyo, menjelaskan bahwa sidang hari ini seharusnya fokus pada upaya damai.
“Hari ini kan sidang pertama, agendanya untuk mediasi. Para tergugat hadir semua kecuali tergugat satu, tapi sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mas Wiryo. Jadi ini masih menunggu agenda mediasi,” ujar Nur Cahyo usai persidangan.
Nur Cahyo juga menegaskan inti gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), khususnya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya, Nur Wakhid, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Yang kami gugat ini karena perbuatan melawan hukum. Gugatan atau permohonan PAW itu belum semestinya dilaksanakan, tapi sudah diajukan sampai Pemprov. Padahal kami sudah menggugat ke Mahkamah Partai. Jadi ada dua gugatan, nomor 34 dan 35 untuk mencabut semua rekomendasi yang sudah sampai di Pemprov,” tambahnya.
Sementara itu, pihak DPC PKB Magetan, di bawah kepemimpinan Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin, memastikan akan menanggapi gugatan ini melalui jalur hukum yang berlaku.
Khusus untuk Perkara 35, kuasa hukum Ketua DPC PKB Magetan dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses mediasi ditiadakan dan langsung menuju tahap persidangan.
“Untuk perkara 35 ini tidak ada mediasi. Kita langsung lanjut ke proses persidangan berikutnya pada hari Senin melalui mekanisme E-Court. Majelis juga sudah menganggap gugatan dibacakan, sehingga kami akan menyusun jawaban resmi di hari Senin,” jelas Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Ahmad Setiawan menambahkan bahwa nasib berbeda berlaku untuk Perkara 34 yang masih harus menjalani mediasi.
“Kalau yang 34, karena ada agenda mediasi, kita masih menunggu hasilnya. Tapi kalau 35, prosesnya jalan terus sesuai jadwal persidangan,” ujarnya.
Setelah sidang perkara 35, PN Magetan tetap melaksanakan mediasi untuk perkara nomor 34. Namun, upaya damai tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Magetan menjadwalkan mediasi lanjutan untuk Perkara 34 pada tanggal 26 November 2025 mendatang.(ton/red)

