MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Persidangan gugatan internal yang tengah dihadapi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Dalam agenda penyampaian jawaban tergugat pada Rabu (19/11/2025), pihak DPC PKB Magetan meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan.
Jawaban tergugat tersebut disampaikan melalui mekanisme peradilan elektronik atau E-Court pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum DPC PKB Magetan dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., yang biasa disapa Wiryo, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengunggah berkas jawaban setebal kurang lebih 30 halaman.
Wiryo menjelaskan bahwa permintaan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat, Nur Wakhid, didasarkan pada dua argumentasi utama, yaitu, Masalah Kewenangan Pengadilan (Yurisdiksi)
“Menurut kami, gugatan Nur Wakhid ini dianggap prematur dan tidak memenuhi syarat formil untuk disidangkan,” tegas Wiryo, Rabu (19/11/2025).
Argumentasi terkuat dari pihak tergugat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Wiryo meyakini bahwa PN Magetan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Seperti yang sudah kami sampaikan juga dalam jawaban gugatan. Menurut kami, pengadilan tak memiliki kewenangan untuk menyidangkan karena masih di ranah internal partai,” jelasnya.
Dengan dasar tersebut, Wiryo meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang mereka ajukan. “Maka itu, kami minta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan ini secara keseluruhan,” imbuhnya.
Wiryo menambahkan bahwa jawaban yang disampaikan memuat penjelasan hukum, bantahan poin-poin gugatan, serta dasar argumentasi yang disusun timnya. Ia menegaskan bahwa proses pemetaan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dijalankan oleh kliennya selaku pimpinan DPC PKB Magetan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku.
Sebagai kuasa hukum ia menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses peradilan hingga tahap pembuktian, sebagai cara terbaik untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga marwah organisasi.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda resmi dari PN Magetan. “Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 24 November, dengan agenda Replik dari pihak penggugat,” tutup Wiryo.(ton/red)

