MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dan bangunan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan, memasuki agenda pembuktian, Rabu (19/11/2025).
Pada agenda pembuktian ini, pihak tergugat menghadirkan 13 alat bukti, terdiri dari 12 foto dan satu video, di hadapan Majelis Hakim.
Alat-alat bukti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tergugat, Gunadi S.H, Evita Aggrayny Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S. Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H ditujukan untuk memperkuat posisi hukum mereka atas transaksi properti yang menjadi sengketa.
Kepada awak media, Gunadi, S.H. menjelaskan bahwa inti dari perkara ini adalah Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang telah dibuat secara sah di hadapan notaris pada 13 Mei 1995. Dalam PIJB untuk tanah dan bangunan SHM No. 422/Sugihwaras tersebut, tercantum jelas bahwa pembayaran telah dilunasi sepenuhnya oleh pembeli, Bapak Herry Setiyono, kepada penjual, Bapak Agli Suyanto dan Ibu Yohana Driatmi (yang kini menjadi pihak penggugat).
“Seiring pelunasan tersebut, penjual memberikan kuasa menjual untuk keperluan administrasi dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).Kuasa ini menjadi bagian dari mekanisme umum dalam transaksi properti untuk memperlancar proses balik nama,” ujarnya.
Menurut Gunadi, setelah PIJB dinyatakan lunas, pembeli secara hukum telah memiliki hak untuk melanjutkan proses peralihan hak. Dengan demikian, klaim penggugat yang berusaha membatalkan transaksi jual beli dan mencabut kuasa menjual dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Gunadi menggarisbawahi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang memperkuat keabsahan PIJB dan kuasa menjual tersebut
Pasal 1338 KUH Perdata: Menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, yang berarti PIJB, termasuk pemberian kuasa menjual, wajib dipatuhi.
Pasal 1814 KUH Perdata: Menyebutkan bahwa kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak.
“Dalam konteks PIJB lunas, kuasa menjual diberikan demi kepentingan pembeli yang telah melunasi pembayaran, sehingga kuasa tersebut tetap berlaku,” tegas Gunadi.
Pasal 1320 KUH Perdata: Terkait syarat sahnya perjanjian, pihak tergugat menyatakan semua syarat telah terpenuhi dalam PIJB yang ditandatangani di hadapan notaris, menjadikannya sah dan mengikat.
“Tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah diatur dalam PIJB,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam sidang Gunadi juga membantah klaim ketidakhadiran tergugat. Selain dokumen PIJB Lunas dan surat kuasa, alat bukti berupa foto dan video yang dihadirkan juga sekaligus membantah keras pernyataan pihak penggugat yang mengklaim bahwa aset sengketa tidak pernah dikunjungi atau dipermasalahkan oleh pihak tergugat selama kurun waktu tahun 2000-2025.
“Dari foto-foto tersebut jelas terbukti bahwa para pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah,” jelas Gunadi.
Bahkan, bukti foto menunjukkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, pihak tergugat pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letak posisi aset tersebut.
Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti faktual yang mematahkan klaim penggugat, pihak tergugat optimis bahwa kuasa menjual tetap dapat digunakan untuk meneruskan proses pembuatan AJB dan balik nama di Kantor Pertanahan, karena transaksi jual beli telah berjalan sesuai ketentuan yang disepakati.(ton/red)

