Jumat, Desember 5, 2025

Buy now

spot_img

Proyek P3-TGAI di Magetan Tahap II Disorot, Diduga Rawan Potongan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) –  Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap kedua di Kabupaten Magetan yang didanai APBN Kementerian PUPR kini disorot tajam. Meskipun program padat karya tunai yang seharusnya gratis ini bertujuan untuk membangun 23 saluran irigasi oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), muncul dugaan kuat adanya potensi pemotongan anggaran atau setoran ilegal.

Progres fisik proyek ini dilaporkan telah mencapai 50%. Total alokasi anggaran untuk setiap penerima dicairkan bertahap: tahap pertama dan kedua masing-masing Rp 68.250.000, dan tahap ketiga Rp 58.500.000.

Sumber di lapangan menyampaiakn bahwa pencairan tahap kedua, yang termasuk  alokasi besar, dan menjadi momen paling rentan terjadinya praktik pemotongan liar. Setoran ilegal ini diduga kuat mengalir ke oknum yang diidentifikasi “berbaju partai.” Media ini juga telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga akan meminta ‘fee’ baik selama atau setelah proyek P3-TGAI selesai.

Peringatan keras ditujukan kepada seluruh Ketua dan anggota HIPPA penerima program. Regulasi internal Kementerian PUPR, termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI, secara tegas melarang adanya pungutan, pengontrakkan, atau melibatkan pihak ketiga.

Praktik meminta ‘fee,’ pungli, atau pemotongan anggaran dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jerat hukum ini tidak hanya berlaku bagi oknum yang memotong dana, tetapi juga bagi pihak HIPPA yang memberikan atau menerima ‘fee.’

Pihak yang Menerima (Pemotong Dana): Dapat dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor (penyalahgunaan kekuasaan) atau Pasal 12B dan 12C UU Tipikor (Gratifikasi).

Pihak yang Memberikan Fee (Menyuap): Dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta (Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor).

Praktik ilegal semacam ini dinilai sangat merugikan keuangan negara, melanggar prinsip transparansi, dan berpotensi besar menurunkan kualitas proyek infrastruktur irigasi yang seharusnya dinikmati penuh oleh petani. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap praktik pungutan liar dalam program ini kepada pihak berwajib.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru