MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Sidang mediasi lanjutan terkait perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN yang melibatkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan sebagai Tergugat, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Dalam sesi mediasi yang digelar pada Selasa (10/12/2025) ini, kedua belah pihak menunjukkan kemajuan signifikan dan mulai menemukan kesepakatan opsional.
Agenda mediasi keempat ini dihadiri oleh pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya, serta Tergugat I yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA. Meskipun Tergugat II, III, dan IV tidak hadir, proses mediasi berjalan konstruktif hingga tercapai penawaran penyelesaian yang saling mengakomodasi.
Kuasa Hukum Tergugat I dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, menjelaskan bahwa para Tergugat, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD Magetan (Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III), menyatakan kesediaan untuk mencabut dokumen usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat. Namun, penawaran ini disertai syarat, yaitu Penggugat juga harus bersedia mencabut gugatan perdata yang telah diajukan.
Ahmad Setiawan menekankan bahwa tawaran ini merupakan wujud itikad baik dari para Tergugat.
“Dalam mediasi tadi, tergugat 1, 2, dan 3 bersedia mencabut dokumen usulan PAW penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya. Para tergugat menerima opsi ini sebagai bentuk itikad baik, dengan menarik kembali berkas PAW untuk nantinya diproses ulang setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kembali prinsip bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan internal partai politik secara fundamental harus melalui jalur Mahkamah Partai. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa PN Magetan belum memiliki kewenangan untuk memutus pokok perkara sebelum adanya putusan resmi dari Mahkamah Partai.
“Karena mekanismenya memang harus menunggu Mahkamah Partai. Sepanjang Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan,” lanjutnya.
Dengan adanya titik terang berupa opsi pencabutan usulan PAW dan gugatan ini, peluang penyelesaian perkara di luar pemeriksaan pokok perkara menjadi semakin besar. PN Magetan dijadwalkan akan mengumumkan perkembangan dan kelanjutan proses mediasi pada jadwal sidang yang akan datang.(ton/red)

