MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menegaskan tidak pernah ada penggalangan dana oleh kepala desa hingga mencapai Rp1,5 miliar sebagaimana isu yang beredar di publik.
Penegasan tersebut disampaikan usai seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Jumat (2/1/2026) untuk memberikan klarifikasi.
Langkah klarifikasi ini dilakukan menyusul pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli), termasuk kabar adanya penggalangan dana dan temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan sejumlah kepala desa.
Isu tersebut sebelumnya juga sempat berujung pada proses klarifikasi hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penggalangan dana sebagaimana yang diberitakan.
Ia menyebut kehadiran para kepala desa di kantor kejaksaan semata-mata untuk memenuhi klarifikasi.
“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Jaenuri.
Terkait kabar temuan uang sebesar Rp24 juta, Jaenuri menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa dan bersifat pribadi, bukan dana desa.
“Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia memastikan tidak pernah ada instruksi dari pihak mana pun terkait pengumpulan dana dari kepala desa.
“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Senada, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan bahwa tidak ada perintah, arahan, maupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun kepada kepala desa.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menemukan adanya permintaan atau perintah pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan praktik pungutan liar.
“Kalau ada laporan, siapa pun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(arga/red)

