MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Praktik penarikan retribusi parkir yang melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Madiun kini tengah menjadi sorotan tajam. Selain persoalan tarif, aspek pertanggungjawaban pengelola terhadap keamanan kendaraan konsumen juga menjadi poin krusial yang harus dipatuhi sesuai payung hukum yang berlaku.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), pengelola parkir memiliki kewajiban hukum mutlak untuk mengganti kerugian jika terjadi kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugas. Hubungan hukum ini didasari atas perjanjian penitipan barang yang sah sejak karcis parkir diterima oleh pengguna jasa.
Sejumlah putusan MA telah memperkuat posisi konsumen, di antaranya, Putusan PK No. 124/PK/PDT/2007: Menegaskan kewajiban ganti rugi oleh pengelola parkir atas kelalaian keamanan.Putusan No. 2078 K/Pdt/2009: Mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata dan UU Perlindungan Konsumen terkait tanggung jawab atas kelalaian petugas dan Putusan No. 3416/Pdt/1985: Menetapkan bahwa parkir adalah perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa lahan.
Menanggapi fenomena ini, Advokat sekaligus akademisi hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian putusan tersebut merupakan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujar Suryajiyoso, Minggu (4/1/2026).
Ia juga menyoroti adanya klausul “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang sering tertera pada karcis. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan dinyatakan tidak sah.
“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan mulai mengambil tindakan preventif dan represif. Sanksi tegas telah dijatuhkan kepada oknum juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar di luar tarif resmi Perda.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan administrasi pendapatan daerah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dari sisi hukum perlindungan konsumen. Pengawasan menyeluruh kini menjadi prioritas guna memastikan pengelola parkir menjalankan kewajibannya secara utuh, baik dari sisi tarif maupun keamanan.(*)

