MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menggulung komplotan spesialis pembobol toko emas lintas provinsi dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima tersangka diringkus setelah menggasak perhiasan senilai Rp1 miliar di sebuah toko emas di Kecamatan Bendo, Magetan, pada Rabu (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi cepat antara Polres Magetan dan Polres Madiun Kabupaten, mengingat para pelaku juga beraksi di wilayah hukum tetangga.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan pemain profesional asal Nusa Tenggara yang menggunakan modus operandi “jebol tembok”. Mereka mengincar bangunan dengan konstruksi yang dianggap lemah.
“Modus operandi para pelaku adalah menjebol tembok toko. Mereka memanfaatkan konstruksi bangunan yang relatif ringan, sehingga mudah ditembus,” jelas AKBP Raden Erik dalam konferensi pers.
Untuk menembus dinding toko, komplotan ini membekali diri dengan peralatan khusus seperti mesin bor dan alat pemotong. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Awalnya, pihak korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 30 juta. Namun, setelah proses verifikasi lebih lanjut, jumlah tersebut terkoreksi.
“Pada hari Rabu kami menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas di Kecamatan Bendo. Kerugian yang dialami pemilik toko berupa perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp 1 miliar dan uang tunai sebesar Rp 24 juta,”ujar AKBP Raden Erik.
Saat ini, satu tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Magetan, sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan intensif karena keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Madiun.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi mendalam dari pemilik toko, Lina. Ia mengaku tidak menyangka pelaku bisa tertangkap dalam waktu yang sangat singkat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Pak Erik, Pak Kapolsek Bendo dan semua jajaran karena sudah bergerak cepat, cepat banget. Saya sudah tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi, pokonya saya ucapkan terimakasih banyak,” ungkap Lina penuh haru.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(ton/red)

