Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Madiun, Amankan Satu Koper Dokumen

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Terbaru, petugas melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Maidi yang terletak di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, pada Rabu (21/1/2026).

Penyidik terpantau berada di lokasi selama kurang lebih enam jam, terhitung sejak pukul 14.30 WIB hingga keluar sekitar pukul 20.47 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim antirasuah membawa keluar sebuah koper berwarna gelap yang diduga kuat berisi dokumen barang bukti terkait fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan pantauan di lapangan, koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam bagasi salah satu mobil Toyota Innova hitam yang digunakan tim penyidik. Meski penggeledahan telah usai, pintu pagar rumah terlihat masih terbuka, menampakkan deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero di area garasi.

Langkah penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam kasus ini, Maidi (MD) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM) dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa praktik lancung ini diduga telah dirancang sejak Juli 2025. Salah satu modusnya adalah penarikan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada senilai Rp350 juta.

“Uang itu terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.

Selain masalah perizinan yayasan, KPK juga mengendus adanya permintaan “jatah” kepada pengembang dan kontraktor proyek daerah yakni, dugaan permintaan Rp 600 juta kepada developer. Permintaan fee 6% dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar, meski akhirnya disepakati di angka 4% (Rp 200 juta). Serta dugaan pungutan pada hotel, minimarket, dan waralaba.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya aturan daerah yang disalahgunakan untuk melegitimasi praktik ini. Asep menjelaskan adanya kejanggalan pada Peraturan Wali Kota terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dianggap menabrak Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegas Asep.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta total gratifikasi yang sementara ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar untuk periode 2019–2022.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru