Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Galian Longsor Makan Korban Jiwa, Tragedi Sugihwaras Menyisakan Tanda Tanya Besar

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Insiden maut yang menewaskan Suyono (40), seorang pekerja penggali tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Magetan pada Minggu (25/1/2026), kini memicu polemik mengenai standar keselamatan dan legalitas aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Korban tewas setelah tertimbun dinding galian setinggi tiga meter saat sedang mengambil bahan baku batu bata. Meski sempat dievakuasi dalam kondisi bernapas, nyawa warga asli Sugihwaras tersebut tidak tertolong saat tiba di fasilitas medis.

Kepala Desa Sugihwaras, Wignyo Martono, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan pribadi yang dikelola warga secara mandiri. Pihak desa mengklaim telah memberikan batasan terkait kedalaman galian.

“Pemerintah desa sebenarnya sudah memberikan imbauan agar penggalian tanah dilakukan secara aman, yakni maksimal hanya sedalam satu meter,” tegas Wignyo. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lubang galian mencapai kedalaman tiga meter, yang berujung pada struktur tanah tidak stabil dan longsor fatal.

Tragedi ini membuka tabir pertanyaan yang lebih dalam mengenai praktik penambangan rakyat di Magetan. Jika merujuk pada regulasi, pengambilan tanah untuk bahan baku industri (termasuk batu bata) masuk dalam kategori Tambang Galian C.

Muncul beberapa persoalan krusial yang kini menjadi sorotan publik seperti status perizinan. Apakah aktivitas penggalian tanah untuk bahan baku bata di lahan pribadi tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi? Secara aturan, setiap aktivitas penambangan galian golongan C wajib memiliki izin resmi meskipun dilakukan di lahan milik sendiri.

Mengingat tingginya risiko kerja, apakah pemilik lahan atau “bos” pengelola tambang menyediakan jaminan sosial atau asuransi kecelakaan kerja (seperti BPJS Ketenagakerjaan) bagi para buruh harian tersebut? Tanpa adanya payung hukum dan izin resmi, hak-hak korban untuk mendapatkan kompensasi seringkali terabaikan.

Siapa yang Bertanggung Jawab? Ketika imbauan desa setinggi satu meter diabaikan hingga mencapai tiga meter, siapakah yang harus disalahkan? Apakah murni kelalaian pekerja, atau ada pembiaran dari pemilik lahan dan pengawas lapangan yang mengejar target produksi tanpa memikirkan nyawa manusia?

Kini, garis polisi telah melintang di lokasi kejadian. Polres Magetan tengah mendalami unsur kelalaian dalam prosedur kerja ini. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan berakhir sebagai “kecelakaan biasa” atau menjadi momentum untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang mengabaikan keselamatan nyawa pekerjanya.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru