MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi meluncurkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sekaligus memulai gerakan Pilah Sampah dari Rumah. Acara yang digelar di depan Pasar Sayur Magetan pada Jumat (13/2/2026) ini menjadi tanda dimulainya babak baru pengelolaan sampah di Magetan.
Langkah tegas ini diambil karena kondisi tempat pembuangan sampah yang mulai kritis dan adanya instruksi langsung dari Presiden terkait darurat sampah nasional.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menjelaskan bahwa pemilahan antara sampah organik (sisa makanan/daun) dan anorganik (plastik/botol) adalah kunci utama.
“Tujuannya supaya petugas pengambil sampah lebih mudah. Sampah organik bisa langsung jadi kompos, sedangkan yang anorganik bisa masuk ke Bank Sampah untuk diuangkan menjadi tambahan penghasilan warga,” ujar Bupati Nanik.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menambahkan fakta penting bahwa sekitar 70-80% sampah rumah tangga sebenarnya adalah sampah organik. Selama ini, sampah dicampur sehingga sulit dikelola dan membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) cepat penuh.
“Kalau sampah organik sudah dipisah di rumah, cukup dibawa ke rumah kompos, tidak perlu sampai ke TPA. Jadi, sampah yang diangkut ke TPA nantinya tinggal sedikit, hanya residu atau sisa yang benar-benar tidak bisa diolah lagi,” jelas Kang Suyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, Saif Muchlissun, menegaskan bahwa program ini akan dimulai dari wilayah yang sudah memiliki Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau “Pojok Kebersihan”, khususnya di area perkotaan.
Ada aturan main baru yang akan diterapkan, warga diminta memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diambil petugas.Petugas berhak tidak mengangkut sampah jika warga kedapatan tidak memilahnya dari rumah. Mengurangi beban TPA yang saat ini menerima sekitar 50 ton sampah per hari, dari total produksi sampah kabupaten yang mencapai 260 ton per hari.
Saat ini, masih ada sekitar 30% sampah di level kabupaten yang belum terkelola dengan baik dan sering berakhir di pinggir jalan atau sawah. Melalui instruksi Bupati ini, setiap desa dan kelurahan diwajibkan memiliki Pojok Kebersihan agar seluruh wilayah Magetan bersih secara merata.(*)

