Sabtu, Maret 7, 2026

Buy now

spot_img

Mudik Tenang! Polres Magetan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Disini Lokasinya

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Kabar gembira bagi warga Magetan yang berencana pulang kampung pada Lebaran 2026. Guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman, Polres Magetan resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik.

Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah yang kosong selama masa libur Idul Fitri.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa fasilitas ini tidak hanya terpusat di markas komando (Mako), tetapi tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.

“Kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat Magetan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Kendaraan bisa dititipkan di Mapolres Magetan maupun di Polsek jajaran sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Untuk menampung minat masyarakat, kepolisian telah menyiapkan ruang parkir yang cukup luas. Mapolres Magetan sendri diperkirakan bisa kapasitas sekitar 200 kendaraan. Kemudian untuk 18 Polsek jajaran, masing-masing diperkirakan mampu menampung sekitar 50 kendaraan.

Layanan penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Operasi Ketupat 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026.

Kapolres berharap fasilitas ini dapat meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong.

“Semoga dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis dari Kepolisian ini masyarakat dapat merasa lebih tenang saat menjalankan mudik dan menikmati libur Lebaran bersama keluarga, sehingga perjalanan Mudik Aman Keluarga Bahagia,” tambah Kapolres.

Selain menawarkan penitipan kendaraan, AKBP Raden Erik juga mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain, memastikan pintu dan jendela terkunci rapat. Mematikan peralatan listrik dan mencabut regulator gas dan melapor kepada pengurus RT/RW atau Bhabinkamtibmas setempat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, Polres Magetan menyiagakan layanan cepat tanggap.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian, silakan menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(*

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru