MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Alokasi anggaran publikasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD 2026 Kabupaten Magetan berpeluang mengalami reposisi. Pemerintah daerah saat ini tengah bersiap melakukan penyesuaian struktural sembari menanti kepastian payung hukum terkait pengalihan pengelolaan dana tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, S.E., mengungkapkan bahwa dalam struktur APBD Induk 2026, pos anggaran publikasi dana cukai secara administratif masih melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di APBD induk 2026 sebetulnya publikasi dari dana cukai itu masih ada di Satpol PP. Namun memang ada informasi bahwa nantinya akan ada perubahan alokasi, di mana anggaran publikasi tersebut direncanakan masuk ke Kominfo,” terang Yayuk saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026).
Meski wacana pengalihan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengemuka, Yayuk menegaskan bahwa eksekusi anggaran tersebut belum bisa dilakukan tanpa adanya regulasi resmi. Pemerintah Kabupaten Magetan kini memposisikan diri dalam mode menunggu koordinasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang otoritas dana bagi hasil cukai.
Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan pertama tahun anggaran, Yayuk memandang perlunya langkah proaktif agar serapan anggaran tidak terhambat.
“Karena ini sudah bulan ketiga, mungkin Bagian Ekonomi yang menjadi koordinator bisa menanyakan ke provinsi selaku koordinator cukai provinsi untuk memastikan apakah benar ada pengalihan alokasi untuk publikasi itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPKPD menjelaskan bahwa proses teknis pengalihan anggaran ini nantinya akan ditempuh melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD. Langkah ini lazim diambil apabila terdapat penyesuaian dana transfer atau alokasi spesifik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kalau memang nanti ada perubahan, biasanya dilakukan melalui perubahan penjabaran. Mungkin setelah Lebaran akan ada perubahan penjabaran APBD,” tambah Yayuk.
Pihaknya memastikan bahwa sinkronisasi administrasi akan dilakukan secara kolektif dengan penyesuaian dana bagi hasil lainnya guna menjaga efisiensi birokrasi. Dengan demikian, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat segera menjalankan program kerja sesuai dengan porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru nantinya.(*)

