Selasa, April 7, 2026

Buy now

spot_img

Mudahkan Akses Masuk Kota, Dishub Magetan Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas Mulai 13 April

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan resmi mengumumkan rencana uji coba perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol pusat kota. Langkah ini diambil guna mengurai titik jenuh kendaraan serta mempermudah akses masyarakat menuju jantung kota Magetan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan, Sucipto, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektoral yang melibatkan UPT Hubdat Madiun, Bina Marga Provinsi Jawa Timur, serta Satlantas Polres Magetan.

“Rapat koordinasi terakhir sudah dilakukan dan hasilnya sudah final. Uji coba perubahan arus akan kami mulai pada tanggal 13 April 2026 mendatang,” ujar Sucipto saat ditemui pada Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh sarana prasarana penunjang, termasuk rambu-rambu lalu lintas, telah siap 100 persen. Pihaknya kini fokus melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak bingung saat kebijakan mulai diterapkan.

Secara teknis, perubahan signifikan terjadi pada jalur utama yang semula mengarah ke timur akan dibalik menuju ke barat. Kabid Lalu Lintas Dishub Magetan, Bambang Kiantoro, menjelaskan rincian rute tersebut.

“Prinsipnya kami ingin mempermudah akses masuk kota. Ruas jalan dari selatan Pegadaian, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Pahlawan yang biasanya searah ke timur, kini kita ubah arahnya menjadi ke barat,” jelas Bambang.

Beberapa poin penting dalam rekayasa lalu lintas ini meliputi, arus dari arah selatan (Jalan Letkol Ismiadi) akan disesuaikan di titik traffic light agar tidak terjadi crossing (persilangan) dengan kendaraan dari arah timur.

Kemudian kendaraan dari arah timur bisa melaju lurus hingga kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Pasar Baru, kemudian diperbolehkan belok ke kanan maupun ke kiri.

Lalu untuk Jalan Kresno yang semula mengarah ke barat, diubah menjadi ke arah timur untuk mengakomodasi lebar jalan yang sempit dan padatnya parkir warga.

Untuk bus dari arah Sarangan yang menuju Madiun, diarahkan melalui Jalan Bangka. Hal ini bertujuan menghindari kemacetan di jalan sempit seperti Jalan Bali.

Penerapan satu arah ini, menurut Bambang, adalah solusi atas ketidakseimbangan antara volume kendaraan dengan lebar jalan yang ada. Kebijakan ini pun telah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selama masa uji coba, Dishub akan menyiagakan personel di sembilan titik krusial, mulai dari area Pegadaian, Cemara Agung, selatan MPP, hingga perempatan Bank Jatim.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 30 km/jam di dalam kota. Traffic light akan mulai dioperasikan penuh saat hari pertama uji coba,” tegasnya.

Masa uji coba ini direncanakan berlangsung maksimal selama satu bulan atau sekitar 20 hari kerja. Hasil pemantauan di lapangan nantinya akan dievaluasi bersama sebagai dasar penetapan legalitas hukum oleh Gubernur Jawa Timur, mengingat jalur yang terdampak mencakup ruas jalan provinsi.(ton/red).

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru