MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Hukum bagi Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Magetan, Selasa (7/4/2026).
Bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan, acara ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Peradi Magetan, Polres Magetan dan juga Kejaksaan Negeri Magetan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan tenaga pendidik dalam menghadapi potensi gesekan hukum dan tekanan dari pihak luar.
Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjadi jembatan antara praktisi pendidikan dengan para ahli hukum. “Kami ingin memberikan pembekalan agar teman-teman di lapangan tidak ‘gagap’ saat menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Suhardi mengakui adanya fenomena oknum tertentu yang sering menggali informasi secara tidak proporsional di sekolah, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para guru.
“Banyak pihak yang terus menggali informasi di sekolah meski sebenarnya tidak ada masalah apa-apa. Jika kepala sekolah sudah punya pengetahuan hukum, mereka akan lebih tenang dan mudah saat menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” jelas Suhardi.

Menanggapi isu kriminalisasi guru, Dikpora mendorong adanya kontrak kesepahaman atau Pakta Integritas antara pihak sekolah dan orang tua murid di awal tahun ajaran. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mendidik siswa.
Tujuannya untuk meminimalisir salah paham antara metode pendidik dan ekspektasi orang tua. Targetnya seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Magetan diinstruksikan untuk mulai menerapkan hal ini sebagai pegangan hukum internal.
Terkait kasus hukum yang sempat mencuat, seperti yang terjadi di SMP Parang, Suhardi mengimbau agar setiap konflik diupayakan selesai melalui jalur mediasi di lingkup internal pendidikan sebelum dibawa ke ranah kepolisian.
“Jangan sampai hal yang bisa kita pecahkan bersama harus dibawa keluar. Selesaikan di lingkup kita dulu. Kami minta dukungan juga dari Dewan Pendidikan dan PGRI untuk mengawal ini,” tambahnya.
Dikpora berkomitmen untuk mensolidkan koordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum yang ada, seperti LBH PGRI, bantuan hukum Korpri, hingga mitra strategis seperti Peradi.
“Kami ingin semua lini solid. Tujuannya satu, agar proses pendidikan tidak terganggu isu hukum sehingga kita bisa fokus menghantarkan anak-anak menjadi calon pemimpin yang lebih baik dan pintar di masa depan,” pungkasnya.(ton/red)

