Rabu, April 8, 2026

Buy now

spot_img

Ironi Pendidikan di Magetan: 152 Guru SD – SMP Berstatus Sukarelawan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magetan, Sundarto, S.Pd., S.H., M.Hum., mengungkap realita pahit di dunia pendidikan setempat. Saat ini, tercatat sedikitnya 152 guru di jenjang SD dan SMP bekerja dengan status “sukarelawan” demi mengisi kekosongan kelas yang ditinggalkan para guru purna tugas (pensiun).

Fenomena ini menjadi dilema besar, mengingat regulasi pemerintah saat ini membatasi bahkan melarang perekrutan tenaga honorer, namun di sisi lain, negara belum mampu memenuhi kebutuhan guru kelas secara formal.

Sundarto menegaskan bahwa kehadiran 152 guru sukarela ini adalah upaya penyelamatan agar proses belajar mengajar tidak terhenti. Mereka mengisi posisi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Ini fenomena yang harus dipecahkan. Manakala guru kelas pensiun dan kelasnya kosong, di situ ada tanggung jawab negara. Sekarang posisi realita di lapangan, ada sekitar 152 guru yang mengabdi tanpa kejelasan status hukum,” ujar Sundarto saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, para pengajar ini menyadari batasan aturan dari pemerintah pusat, namun mereka tetap memilih mengabdi demi memastikan siswa tetap mendapatkan pengajaran.

Hal yang paling memprihatinkan adalah persoalan kesejahteraan. Karena statusnya yang tidak diakui secara formal oleh aturan pemerintah, para guru ini tidak memiliki standar gaji layaknya tenaga honorer pada umumnya.

“Arti sukarelanya itu, mereka menerima berapa pun keikhlasan dari sekolah. Mereka tidak menerima gaji (standar), hanya seikhlasnya tadi. Mereka ikhlas karena mengisi ruang kosong yang harusnya diisi pemerintah,” lanjut pria yang juga menyandang gelar Magister Hukum tersebut.

Sundarto menyebut para guru ini tetap menjalankan tugas layaknya guru profesional, meski secara administratif keberadaan mereka berada di “zona abu-abu”.

PGRI Magetan berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Sundarto mendorong adanya langkah konkret atau pembicaraan serius antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait untuk menyikapi larangan pengangkatan honorer yang berbenturan dengan kebutuhan riil di kelas.

“Ini harus menjadi masukan secara nasional. Kondisi riilnya, guru kelas tidak boleh kosong. Sekarang diisi oleh teman-teman sukarela karena ditinggalkan guru yang pensiun. Kami berharap pemerintah daerah turun tangan mengatasi masalah ini agar ada kejelasan ke depannya,” tegas Sundarto.

Penuntasan masalah ini dianggap mendesak agar kualitas pendidikan di Magetan tidak merosot akibat kekosongan tenaga pendidik, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga secara sukarela.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru