MAGETAN (Blokjatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait insiden ambruknya papan reklame (billboard) berukuran 4×6 meter. Papan reklame tersebut roboh di kawasan pertigaan Jalan Raya Glodog Maospati, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, pada Rabu (22/10/2025).
Pembongkaran papan reklame yang dinilai sangat rawan ini dilakukan segera untuk mencegah bahaya yang lebih besar bagi pengguna jalan. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi pimpinan dan menjadi prioritas utama.
“Sesuai instruksi pimpinan dan dinilai sangat rawan, maka papan reklame itu kita bongkar secepatnya untuk mencegah risiko bahaya,” ujar Rudy Harsono.
Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menambahkan bahwa pembongkaran kali ini bersifat mendesak karena menyangkut keselamatan publik. Ia merinci proses pembongkaran yang memakan waktu,”Di hari ke-2 ini giat yang dilaksanakan yaitu perobohan tiang baliho dengan ketinggian kurang lebih 9 meter. Dengan lokasi tiang berada di tengah-tengah antara tiang kabel provider internet dan warung. Sehingga dibutuhkan waktu yang lumayan lama. Hasil bongkaran ditempatkan di kantor DPUPR Magetan,” jelas Gunendar.
Komitmen Penertiban Berkelanjutan
Tindakan cepat ini juga sejalan dengan agenda rutin Satpol PP Magetan dalam menertibkan reklame liar atau yang izinnya sudah kedaluwarsa, mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame, serta Perda tentang Ketertiban Umum.
Gunendar juga menegaskan komitmen Pemkab Magetan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda tata ruang dan potensi bahaya. Ke depan, pihaknya telah menargetkan enam titik reklame lain yang melanggar Perda dan tata kelola lingkungan untuk segera ditertibkan.
“Rencana ke depan, ada 6 titik yang akan segera kita tertibkan. Semuanya melanggar perda dan tata kelola lingkungan terkait pemasangan papan reklame,” ungkapnya.
Untuk keenam titik tersebut, Satpol PP akan memberikan surat peringatan kepada pemilik agar membongkar sendiri. Jika surat tersebut tidak direspons, Satpol PP akan mengambil tindakan pembongkaran paksa.
Insiden di Glodog ini menjadi peringatan keras bagi para investor atau pemilik usaha agar selalu memastikan pemasangan reklame telah memiliki izin resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemkab Magetan demi ketertiban dan keselamatan bersama.(ton/red)

