MAGETAN (Blokjatim.com) – Warga Panekan, Kabupaten Magetan, bernama Mujilah, harus menelan pil pahit setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum berinisial (IS). Oknum tersebut awalnya mengaku sebagai kuasa hukum dari BCA Finance Madiun dan menjanjikan bantuan pengurusan tunggakan angsuran mobil.
Kasus ini kini berlanjut dan diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan, Kamis (6/11/2025). Mujilah, didampingi putranya, menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada 8 September 2025.
Mujilah menjelaskan bahwa (IS) mendatangi kediamannya dan meyakinkan dapat menyelesaikan masalah tunggakan angsuran mobilnya yang telah berjalan dua bulan, bahkan menunjukkan surat seolah-olah memiliki wewenang dari BCA Finance.
”Dia datang ke rumah dan menunjukkan SK, katanya bisa bantu urus masalah angsuran saya. Tapi ujung-ujungnya malah terus-terusan minta uang,” ungkap Mujilah di kantor LBH.
Oknum (IS) diduga melakukan serangkaian permintaan uang dengan berbagai dalih. Mulai dari biaya penanganan sebesar Rp 3,5 juta, tambahan biaya administrasi Rp 3,3 juta, hingga biaya pembukaan rekening Rp 2,5 juta untuk janji pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp 50 juta.
Tidak hanya itu, (IS) juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mujilah dan suaminya, bahkan kembali meminta Rp 500 ribu dengan alasan data Mujilah ditolak dan harus menggunakan nama suami.
Puncak kekecewaan Mujilah terjadi ketika mobil miliknya dipinjam oleh (IS) pada 23 September 2025 dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga hari. Namun, hingga berita ini diturunkan, mobil tersebut tidak kunjung kembali.
Setelah berselang satu bulan, Mujilah didatangi oleh seseorang yang menagih uang bunga, yang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa mobilnya telah digadaikan sebesar Rp16 juta.
“Padahal saya tidak pernah menggadaikan mobil, apalagi memberikan izin,” ujarnya kecewa.
Selain kerugian uang tunai dan hilangnya mobil, Mujilah juga menuntut pengembalian KTP miliknya dan suami yang kini berada di tangan oknum (IS)
Menanggapi aduan ini, Ahmad Setiawan, S.H, M.H, selaku advokat LBH No Viral No Justice Magetan, membenarkan telah menerima kuasa dari Mujilah. Pihaknya dengan tegas memberikan ultimatum satu minggu kepada (IS) untuk segera mengembalikan kendaraan dan seluruh dokumen milik korban tanpa syarat.
”Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil dan KTP Bu Mujilah tanpa biaya dalam satu minggu ini, maka kami akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini kepada pihak kepolisian,” tegas Ahmad Setiawan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Madiun dan Magetan, agar selalu memastikan legalitas dan identitas pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga keuangan atau menawarkan jasa pengurusan kredit.(ton/red)

