MAGETAN (Blokjatim.com) — Polemik soal ketidakhadiran Ketua DPRD Magetan, Suratno, kembali mencuat saat proses mediasi perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (26/11/2025).
Alih-alih menciptakan suasana damai, tahap mediasi justru memantik perdebatan setelah muncul narasi yang menyebut Suratno mangkir dari proses hukum.
Mediasi tersebut dihadiri penggugat dan kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat hadir melalui jajaran pimpinan DPRD: Suyatno (Wakil Ketua), Puthut Pujiono (Wakil Ketua II), dan dr. Pangajoman (Wakil Ketua III). Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, hadir mewakili Suratno berdasarkan surat kuasa resmi.
Ahmad Setiawan menilai pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa posisi para tergugat dalam perkara ini setara sehingga ketidakhadiran satu orang tidak memengaruhi jalannya mediasi.
“Kedudukan para tergugat itu sama. Empat orang yang digugat posisinya setara. Jadi absennya satu orang bukan masalah dan tidak menghambat jalannya proses. Tergugat satu sudah memberikan kuasa penuh kepada saya, dan itu sah. Dalam surat kuasa sudah jelas saya mewakili beliau baik dalam persidangan maupun mediasi,” jelasnya.
Lebih jauh, pengacara yang akrab disapa Wiryo ini menepis tudingan bahwa mediasi tertunda karena kelalaian pihak tergugat. Ia menegaskan bahwa proses masih berada dalam batas waktu yang ditentukan oleh PERMA.
“Sampai hari ini, batas waktu 30 hari itu belum terlampaui. Jadi bicara soal mangkir atau memperlambat proses itu tidak berdasar sama sekali. Semua masih dalam koridor aturan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan dua opsi: menyatakan mediasi gagal atau memberi kesempatan tambahan agar tergugat pertama dapat hadir. Pihak penggugat memilih opsi kedua, sehingga mediasi dijadwalkan ulang minggu depan.
“Artinya penundaan sidang minggu depan itu atas kesepakatan bersama, bukan rekayasa. Jangan ada pihak yang membangun narasi seolah-olah tergugat mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
Ahmad Setiawan juga menanggapi tuduhan bahwa ketidakhadiran Ketua DPRD mencerminkan ketidakseriusan pejabat publik.
“Ketidakhadiran beliau bukan karena mangkir, tetapi karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Setiap orang punya tanggung jawab dan kesibukan masing-masing, tidak bisa diseragamkan. Jadi tudingan ketidakseriusan itu tidak tepat dan terlalu emosional,” ucapnya menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat, Sumadi.
Di tengah memanasnya konflik internal PKB Magetan, ia berharap publik tidak terjebak pada opini yang menjauh dari substansi perkara.
“Kami berharap semua pihak tetap objektif. Jangan memanfaatkan ruang publik untuk membangun persepsi yang tidak sesuai fakta persidangan,” pungkasnya.(ton/red)

