MAGETAN (Blokjatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan perdata khusus partai politik (parpol) yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025, yang diunggah melalui sistem E-Court pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 14.23 WIB.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan putusan tersebut.
“Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat,” ujarnya.
Majelis Hakim menilai bahwa sengketa antara Penggugat, Nur Wakhid, dan DPC PKB selaku Tergugat I (Ketua DPC PKB Suratno) serta Tergugat II (Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin) merupakan perselisihan internal partai politik.
Perselisihan semacam ini telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan penyelesaiannya melalui mekanisme internal partai, yakni Mahkamah Partai. Dengan demikian, PN Magetan menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar yurisdiksi peradilan umum.
Adapun gugatan Nur Wakhid diketahui terkait dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan Nur Wakhid di PN Magetan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Selain itu, Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270.000.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Sejak awal kami sudah memprediksi bahwa perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan Mahkamah Partai,” tegas Ahmad Setiawan.
Dengan keluarnya Putusan Sela ini, proses gugatan di PN Magetan resmi berakhir karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut pokok perkaranya.(niel/red)

