MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Sebuah video yang menampilkan dugaan aksi main hakim sendiri atau penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah Lembeyan, Kabupaten Magetan, memicu respons cepat dari Kepolisian Resor (Polres) Magetan. Aparat kepolisian bergerak sigap menindaklanjuti kasus yang menyebar luas di media sosial tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, membenarkan bahwa insiden tersebut telah menjadi perhatian publik luas.
“Ini termasuk berita yang cukup viral yang ada di Kabupaten Magetan, di mana ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan,” ujar AKBP Erik dalam keterangannya.
Meskipun diketahui anak tersebut diduga melakukan suatu kesalahan, AKBP Erik menegaskan bahwa perbuatan penganiayaan dan main hakim sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius pada korban.
“Memang ada kesalahan yang diperbuat, namun perbuatan terhadap anak tersebut tidak bisa kita benarkan karena ini melanggar hukum, main hakim sendiri, dan ini mengakibatkan trauma pada anak tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Magetan mengonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidikan terkait dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh korban anak tersebut akan tetap dilaksanakan. Polisi akan mempertimbangkan secara cermat seluruh kronologi kejadian, termasuk usia korban, sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, beberapa barang bukti yang relevan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, meliputi, Velg, Dongkrak truk dan selang.
Kapolres Magetan menambahkan bahwa korban anak tersebut dilaporkan mengalami sejumlah luka. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dokter untuk melengkapi hasil pemeriksaan visum, yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum.
Menyikapi kejadian ini, AKBP Erik memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mengambil langkah main hakim sendiri dalam menangani sebuah tindak pidana.
“Kami himbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib. Supaya tidak ada kesan main hakim sendiri yang bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan yang memang melawan atau melanggar hukum,” kata AKBP Erik.
Polres Magetan berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan. Pihak kepolisian menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan karena sangat mengancam dan dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Masyarakat didorong untuk selalu mematuhi aturan hukum dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian terdekat.(*)

