Kamis, Januari 29, 2026

Buy now

spot_img

Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

PONOROGO (BLOKJATIM.COM) – Kasus megakorupsi yang menjerat mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat dalam sidang yang digelar pada, Selasa (23/12/2025).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024 yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, Syamhudi dijatuhi hukuman belasan tahun penjara.

Plt. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, memberikan rincian terkait putusan tersebut.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Furkon.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp 25,83 miliar. Meski Syamhudi telah mengembalikan dana sebesar Rp 3,17 miliar, ia masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti sisa kerugian sebesar Rp 22,65 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, sejumlah aset mewah milik terdakwa yang menjadi barang bukti diputuskan untuk dirampas, di antaranya:

11 unit Bus, 3 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan uang tunai sebesar Rp 3,17 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan melelang aset-aset tersebut. Apabila nilai aset masih belum mencukupi, terdakwa terancam tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan 12 tahun penjara ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan vonis 14,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14,5 tahun dengan denda Rp 500 juta, serta pidana tambahan uang pengganti dengan ancaman subsider penjara 7 tahun 3 bulan,” ungkap Furkon.

Atas vonis ini, pihak penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah selanjutnya. Mereka menyatakan masih bersikap “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru