Kamis, Januari 29, 2026

Buy now

spot_img

Restorative Justice, Pelaku Penganiayaan Anak Viral di Lembeyan Bebas dari Jeratan Hukum

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Suprianto (46), pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, dikabarkan bebas dari jeratan hukum.

Kebebasan tersangka ini, dikarenakan adanya upaya Restorative justice yang dilakukan oleh pihak korban.

“Jadi, yang pertama itu sudah kita lakukan penangkapan terhadap pelaku ya. Dan pada posisi saat ini, kita mendapatkan masukan karena ternyata dari keluarga si korban ini ingin meminta RJ atau meminta perdamaian dengan korban karena memang mereka bertetangga,” kata Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, Senin (29/12/2025).

Dengan adanya Restorative justice ini, AKBP Erik mengaku akan melakukan penelusuran terkait kesepakatan yang dibuat oleh pelaku dan korban.

“Nanti kita akan telusuri, kita dalami, kita gelar sejauh mana, seperti apa kasusnya. Dan apabila memang itu sudah ada kesepakatan dari seluruh pihak, kita akan masuk kepada asesmen, itu layak atau tidak dilakukan RJ,” ujar Kapolres.

Sesuai info di lapangan, usai RJ saat ini pelaku sudah menghirup udara bebas dan pulang ke rumahnya.

“Karena memang mereka sudah melakukan proses RJ ya, itu dalam penyelesaian tindak pidana, salah satunya adalah RJ. Ya, kita sudah melakukan gelar perkara dan nanti endingnya seperti apa, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Magetan menetapkan Bambang Suprianto (46), pemilik bengkel truk di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.

Kejadian Itu dilakukan setelah video yang memperlihatkan pelaku memukul seorang bocah dengan besi dan selang dalam kondisi tangan serta kaki terikat viral di media sosial dan dikecam banyak netizen.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah ayah korban, Sutrisno (47), yang melaporkan kasus tersebut pada Selasa (02/12/2025) sore. Malam harinya, Bambang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari peristiwa itu polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari velg yang diduga dicuri serta selang dan besi dongkrak yang digunakan dalam aksi penganiayaan.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru