Kamis, Januari 29, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Madiun Pastikan Penindakan Dugaan Pungli Kepala Desa Tanpa Tebang Pilih

MADIUN (BLOKJATIM.COM) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun yang mengatasnamakan institusi kejaksaan mencuat ke publik, menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan desa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya menindak setiap praktik pemerasan sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan, bahwa jika ada pihak yang merasa dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, pasti segera tindaklanjuti.

“Bahkan jika itu anggota saya sendiri, saya yang akan menindak tegas. Siapa pun pelakunya, akan ditindak sesuai aturan.” katanya, Jumat (2/1/2026).

Isu ini muncul seiring pemberitaan dugaan pemerasan kepala desa yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan dugaan tersebut tidak terbukti. Hal itu dijelaskan langsung oleh Wakil Kepala Kejati, Saiful Bahri Siregar.

Hasil klarifikasi tidak menemukan praktik pungli, pemotongan, atau permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa.

“Kami melakukan klarifikasi, bukan penangkapan. Yang bersangkutan dibawa untuk dimintai keterangan.Dugaan pemerasan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun itu tidak benar,” ujar Saiful.

Klarifikasi itu mengungkap sebagian kecil kepala desa sempat merencanakan pemberian uang sebagai ucapan terima kasih kepada aparat, yang mereka sebut “omah lor” dan “omah kidul”.

Rencana pemberian Rp 1 juta per institusi murni inisiatif kepala desa, tidak berasal dari kejaksaan maupun kepolisian. Beberapa kepala desa menolak, dan rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD pada 24 Desember 2025 membatalkan seluruhnya.

“Kami menilai informasi yang beredar tidak valid. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” pungkas Saiful.(arga/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru