Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Curi Motor di Penitipan, Remaja 15 Tahun Asal Poncol Magetan Diamankan Polisi

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Unit Reskrim Polsek Maospati, jajaran Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial AIF (15) diamankan petugas setelah diduga membawa lari sebuah sepeda motor dari lokasi penitipan di Desa Sugihwaras.

Insiden ini bermula pada Selasa (30/12/2025) siang di sebuah tempat penitipan motor yang berlokasi di Jalan Raya Magetan. Kelalaian dalam menyimpan kunci menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Korban kehilangan motor Honda Beat miliknya sesaat setelah ditinggalkan untuk beristirahat.

“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).

Hanya berselang 15 menit setelah korban masuk ke dalam rumah, yakni sekitar pukul 11.15 WIB, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Korban baru melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Maospati pada Senin (5/1/2026) dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. AIF, remaja asal Kecamatan Poncol, akhirnya ditangkap bersama barang bukti motor hasil curiannya.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.

Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus akan mengikuti prosedur khusus.

“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegas Iptu Indra.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Atas kejadian ini, Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga keamanan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di sembarang tempat.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru