Rabu, Januari 28, 2026

Buy now

spot_img

Duka Berulang di Galian Magetan, Tragedi Sugihwaras dan “Rapor Merah” Hukum Kasus Trosono

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Kabupaten Magetan kembali berduka. Insiden maut di lokasi galian tanah Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati pada Minggu (25/1/2026) yang merenggut nyawa Suyono (40), membuka kembali luka lama sekaligus kotak pandora terkait standar keselamatan kerja dan ketegasan hukum di sektor pertambangan rakyat.

Kematian Suyono seolah menjadi deja vu pahit atas tragedi yang menimpa Suroso (55) di tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, September 2025 lalu. Meski lokasi dan waktunya berbeda, keduanya memiliki benang merah yang sama. Pekerja kecil yang meregang nyawa di bawah reruntuhan material, sementara keadilan hukum bagi mereka masih tertimbun “gunung” ketidakpastian.

Mengingat Kembali Tragedi Trosono

Empat bulan telah berlalu sejak tebing setinggi 15 meter di Trosono runtuh menimbun Suroso. Saat itu, proses evakuasi yang melibatkan BPBD dan Basarnas selama dua hari penuh menjadi tontonan memilukan. Suroso, yang hanya seorang sopir truk yang sedang mengantre muatan, tak sempat menyelamatkan diri saat material batu dan tanah meluluhlantakkan lokasinya berdiri.

Namun, yang lebih memilukan dari proses evakuasi tersebut adalah proses hukum yang menyertainya. Hingga detik ini, publik belum melihat adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pengelola atau pemilik tambang di Trosono. Yang diketahui masyarakat bahwa setelah kejadian itu, tambang langsung ditutup karena berita meninggalnya satu pekerja itu sangat viral.

Munculnya korban baru di Sugihwaras menunjukkan adanya pola kelalaian yang terus berulang tanpa efek jera. Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik saat ini yakni minimnya transparansi. Sejak insiden Trosono pada 27 September 2025, APH tidak pernah merilis secara terbuka mengenai status penyidikan ataupun penetapan tersangka terkait dugaan kelalaian (culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Belum adanya sanksi tegas bagi bos tambang di kasus sebelumnya seolah memberi “lampu hijau” bagi pengelola tambang lain untuk mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan kerja.

Di tengah proses hukum yang kabur, nasib keadilan bagi keluarga ahli waris korban pun menjadi tanda tanya besar.

Kini, dengan jatuhnya korban jiwa di Sugihwaras, tuntutan agar APH bertindak transparan semakin menguat. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah nyawa pekerja tambang di Magetan memang semurah itu hingga tak ada konsekuensi hukum bagi para pemilik usaha yang diduga lalai.

“Jangan sampai peristiwa di Sugihwaras ini bernasib sama dengan kasus Trosono. Harus ada pertanggungjawaban hukum yang vulgar agar tidak ada lagi Suroso atau Suyono berikutnya,” ungkap salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwajib terkait kelanjutan proses hukum kedua insiden maut tersebut.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru