Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Gegara Istri Tak Kirim Uang, Seorang Ayah di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya

MAGETAN (Blokjatim.com) – Seorang bapak di Magetan tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga luka parah dan terpaksa dilarikan ke RSUD dr Sayidiman Magetan.

Pelaku adalah DS (35) warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat yang dengan teganya memukuli dan menendang anaknya sendiri MDS (9) saat berada di rumah.

Peristiwa berawal dari DS yang menyuruh anaknya MDS memintakan uang kepada ibunya yang posisinya menjadi seorang TKW di luar negeri. Karena tidak dikirimi uang, pelaku merasa kesal dan melampiaskan emosinya dengan menghajarnya anaknya itu.

“Jadi pelaku ini menyuruh anaknya memintakan kiriman uang Rp 300 ribu kepada ibunya yang berada di luar negeri. Karena tidak dikirim, pelaku akhirnya memukul dan menendang korban,” kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (3/10/2023).

Karena ulah pelaku, korban saat ini mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Sayidiman Magetan.

“Korban ditendang di teras rumah, saksinya neneknya ibu sinten. Korban langsung dilarikan di RSUD dr Sayidiman Magetan, karena mengalami luka dalam di bagian perut,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, Furiana Kartini, menyampaikan bahwa saat ini satgas perlindungan anak sudah melakukan pendampingan. Baik pendampingan fisik maupun pendampingan psikologis korban.

“Saat ini masih pendampingan fisik, untuk pendampingan psikologis kita datangan dari Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Menurut Furiana, Satgas Perlindungan anak ini akan bekerjasama dalam memberikan pendampingan kepada korban, baik pendampingan hukum, pendidikan dan lainya.

“Untuk pendampingnya rutin kita lakukan bersama-sama, baik dari Dinas Sosial, maupun Dinas Pendidikan karena korban adalah siswa. Kita kolaborasi, kalau bagian hukumnya Polres,” imbuhnya.

Karena ulahnya yang dinilai tidak manusiawi, selayak bapak kandung yang seharusnya menyayangi anak kandungnya sendiri, Polisi menjerat pelaku, dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta dan di hukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

“Pidana ini akan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung kepada anaknya,” pungkas Kapolres.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru