MAGETAN (Blokjatim.com) – Ratusan warga Kelurahan Sukowinangun terlihat bahagia setelah menerima sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Jumat (10/10/2025).
Pembagian ratusan sertipikat tanah ini berada di TPS3R Sukowinangun yang baru saja selesai dibangun. Hal itu dikarenakan saat ini kantor Kelurahan Sukowinangun juga sedang dalam rehabilitasi.
Sertipikat tanah ini berbeda dengan sertipikat yang dulu. Karena Sertipikat ini adalah Sertipikat Tanah Elektronik atau Sertipikat-el, yang merupakan versi digital dari sertipikat tanah fisik.
Sertipikat ini memiliki kekuatan hukum setara dengan sertipikat konvensional dan dilengkapi fitur keamanan seperti kode QR (Quick Response Code), tanda tangan elektronik, serta hash code yang terhubung ke sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk verifikasi keasliannya.
Hadir dalam pembagian sertipikat kali ini, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Camat Magetan, perwakilan BPN, serta unsur Forkopimca Magetan.
Kepala Kelurahan Sukowinangun, Agus Dwi Ariyanto, mengatakan bahwa untuk total pemohon program PTSL kali ini ada 196 bidang, tapi karena beberapa masih ada permasalahan, yang bisa terealisasi ada 186.
Tahun ini ada perubahan, sertipikat sekarang hanya satu lembar dengan barcode, berbeda dengan sertipikat lama yang terdiri dari beberapa lembar. Ini bisa dikatakan lebih efisien,” ujarnya.
Agus menjelaskan, untuk pembagian ratusan sertipikat tanah ini dilakukan secara langsung pada hari ini kepada semua pemilik lahan. Dengan adanya pembagian sertipikat, Agus mengungkapkan bahwa di Kelurahan Sukowinangun sudah tidak ada lagi tanah yang bisa diikutkan program PTSL.
“Sesuai inventarisir dari blok, atau RT RW di Kelurahan Sukowinangun sudah zero atau sudah tidak lagi,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menyampaikan bahwa program PTSL ini adalah salah satu bentuk jaminan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
“Program ini sebagai jaminan kepada pemegang hak tanah dan juga untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Suyat juga berpesan agar, masyarakat penerima sertipikat dapat menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan menggunakannya secara bijak.
“Kalau pun digunakan sebagai jaminan pinjaman, gunakan untuk kegiatan yang produktif. Pilih bank yang baik, perhatikan bunga, dan sesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” tutupnya.(ton/red)

