Minggu, Desember 7, 2025

Buy now

spot_img

Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Kakek Asal Saradan Madiun Ditangkap Polisi

MADIUN (Blokjatim.com) – Diduga kuat melakukan perbuatan asusila kepada anak yang berkebutuhan khusus, Y (60), seorang kakek warga Saradan, Kabupaten Madiun ditangkap polisi.

Penangkapan Y alias Mbah Di, setelah sebelumnya tim dari Polres Madiun langsung turun untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil pemeriksaan, Mbah Di telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (13/11/2023).

Dijelaskan Kapolres, kejadian berawal pada bulan Agustus 2023 yang lalu. Saat itu korban (anak berkebutuhan khusus) berjalan di depan bengkel las milik tersangka untuk membeli es.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban, kemudian baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.

“Korban dipaksa membuka baju dan celananya, lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepulang itu korban melaporkan kepada saksi dan saksi melaporkan kepada Polres Madiun,” ujarnya.

Kepada media, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengajak semua masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai kejahatan terhadap anak di sekitarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru