Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Kisruh PTSL di Desa Balegondo, BPN Magetan : Akan Kita Panggil Para Pihak

MAGETAN (Blokjatim.com) – Permasalahan adanya dugaan pemalsuan berkas dalam pengajuan program PTSL Desa Balegondo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan terus berlanjut. Kini giliran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan yang memberikan konfirmasinya.

BPN mengaku belum mengetahui adanya permasalahan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil para pihak yang bersangkutan dalam permasalahan tersebut.

“Hingga saat ini belum ada yang datang melaporkan masalah ini ke kami (BPN), baik dari Pokmas maupun dari Pemerintah Desa Balegondo,” ungkap Aris Maryono, Ketua Tim 1 BPN Magetan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5/3/2024).

Padahal saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak Desa dan Pokmas, mereka mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada BPN Magetan.

Selanjutnya, Aris Maryono mengatakan akan segera memanggil para pihak agar duduk permasalahannya diketahui sehingga bisa dicari jalan keluarnya.

“Akan kita panggil para pihak, untuk duduk bersama dan apa permasalahannya. Nanti kita cari solusinya bersama-sama,” imbuhnya.

Adapun saat awak media ingin mengetahui apakah ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pemberkasan awal pendaftaran PTSL desa Balegondo, BPN Magetan menyampaikan akan melakukan pengecekan dahulu sebelum mengambil tindakan.

“BPN itu tugasnya hanya meneliti kelengkapan berkas, jadi tidak tau itu asli atau tidak. Biasanya kalau berkasnya kurang atau ada permasalahan kita kembalikan lagi untuk diselesaikan dahulu,” terangnya.

Diberitakan sebelumya, Polemik program PTSL terjadi di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, berawal dari salah satu ahli waris Sijem, mengeluh dan tidak terima karena tidak dilibatkan dalam Program PTSL oleh saudaranya.

Ironisnya lagi, tiba-tiba sertifikat PTSL ini hanya terbit satu sertifikat atas nama anak saudaranya. Padahal seharusnya satu lahan ini dibagi menjadi dua bagian atau dua sertifikat tanah.

Karena salah satu ahli waris tidak dilibatkan dalam pengurusan PTSL tanah waris, media menduga ada pemalsuan berkas atau tanda tangan saat proses awal pengajuan program PTSL tersebut. Sehingga media ini secara berlanjut melakukan penelusuran dari dari desa sampai dengan BPN Magetan, untuk memastikan keaslian berkas tersebut.(niel/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru