Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Sekian Lama Mangkrak di Gudang Travel Kota-Kota, Motor Plat Merah Desa Bungkuk Dikembalikan

MAGETAN (Blokjatim.com) – Setelah kurang lebih setahun mangkrak di gudang Kota-Kota Tour and Transport, motor aset desa dengan nopol AE 5037 NP kembali lagi ke Pemerintah Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Rabu (8/5/2024).

Kembalinya motor berplat merah ini, setelah terjadi kesepakatan bersama antara owner Kota-Kota, Kombo dengan AS alias Dundung selaku penyewa satu unit mobil dari Kota-Kota yang hingga kini belum dikembalikan.

Keduanya sepakat menadatangani sebuah surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh Kepala desa dan Sekretaris Desa Bungkuk yang juga ikut datang ke garasi Kota-Kota.
Isi perjanjiannya, AS alias Dundung oknum perangkat desa Bungkuk meminta waktu satu bulan untuk mengembalikan mobil yang sudah dia sewa ke Kota-Kota.

“Motor aset desa ini bisa diambil dengan perjanjian dalam waktu satu bulan saya bisa mengembalikan mobil yang sudah saya sewa. Kemudian untuk konsekuensinya jika dalam batas waktu tersebut saya tidak bisa menyelesaikan, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dundung.

Sementara itu, Kepala Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Munirul Ichwan mengaku senang motor aset Desa Bungkuk bisa kembali. Karena menurutnya, permasalahan itu adalah urusan pribadi salah satu oknum perangkat desanya dan tidak melibatkan pemerintah desa.

“Sebenarnya inikan masalah pribadi, tapi karena yang menjadi jaminan adalah kendaraan aset desa, sehingga juga menjadi tanggungjawab pemerintah desa untuk segera mengambil kendaraan tersebut,” ujarnya.

Meski motor plat merah itu sudah diambil, namun Munirul mengaku siap mengawal kasus salah satu oknum perangkat desanya itu. Pun, bila nantinya kesepakatan itu dilanggar dan berbuntut ke jalur hukum, dirinya juga akan siap apabila motor plat merah itu diambil pihak berwajib sebagai barang bukti.

“Tetapi sebisa mungkin akan kita minta saudara AS ini untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai terjadi proses hukum,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, owner Kota-Kota Tour and Travel, Kombo berharap permasalahan yang sudah setahunan ini segera selesai dengan dikembalikannya mobil yang sudah disewa AS alias Dundung tersebut.

“Semoga masalah ini segera selesai, kenapa saya minta Dundung juga didatangkan karena kita juga butuh kepastian, kapan mobil saya dikembalikan atau kalau tidak dibeli saja. Tadi di surat pernyataan dia minta waktu sebulan, oke kita tunggu sebulan lagi bila tetap tidak bisa mengembalikan terpaksa kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(ton/*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru