Sabtu, Oktober 5, 2024

Buy now

spot_img

Tahap Penyidikan 20 Hari, Kades Ngariboyo Diberikan Pendampingan Penasehat Hukum

MAGETAN (Blokjatim.com) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2019 yang menyeret nama Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi menjadi tersangka saat ini masih tahap pemeriksaan dan penyidikan.

Terhitung selama 20 hari kedepan, mulai hari Rabu (8/5/2024) kemarin, Kades Ngariboyo dititipkan di rutan kelas IIB Magetan.

Selain itu, untuk menjalani proses penyidikan itu, Kejaksaan Negeri Magetan juga memberikan Penasehat Hukum kepada Kades Ngariboyo, yakni Ahmad Setiawan, SH yang akan memberikan pendampingan selama tahap penyidikan.

“Benar saya yang ditunjuk menjadi Penasehat Hukum saudara Sumadi pada Pemeriksaan tahap penyidikan selama 20 hari,” kata Ahmad Setiawan, SH.

Ahmad Setiawan, SH atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Wiryo ini menjelaskan, penunjukan Penasehat Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan ini adalah hal yang biasa, berdasarkan pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman kepada tersangka.

“Biasanya kalau ancaman hukumnya minimal 5 tahun, memang diberikan Pendampingan Penasehat Hukum,” jelasnya.

Disisi lain, usai dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB kemarin, Rabu (8/5/2024), tersangka Sumadi akan terus melalui berbagai pemeriksaan dan penyidikan.
“Untuk agendanya Senin nanti ada Pemeriksaan Tambahan,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan, setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, melalui Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan mengatakan, dijeratnya Kades Ngariboyo tersebut setelah ditemukanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengeluarkan dan mencairkan dana desa yang diduga dilakukan olehnya tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp 209 juta rupiah.(*)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru