MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik yang terjadi di masyarakat mengenai keberadaan Cafe dan Karaoke Wjufeen yang berada di Desa Sempol, Kecamatan Maospati membuat Penjabat (Pj) Bupati Magetan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (2/1/2024).
Pada sidak kali ini, Pj Bupati Magetan, Nizamul didampingi sejumlah pejabat terkait, seperti Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP, Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati.
Hasil dari sidak tersebut ditemukan fakta bahwa Karaoke Wjufeen belum memiliki izin operasional resmi. Oleh karena itu, Pemkab Magetan meminta Karaoke Wjufeen untuk tutup sementara.
“Kami temukan bahwa usaha ini belum memiliki izin yang sah. Sebenarnya sudah ada, tapi izin restoran bukan karaoke. Untuk itu, kami meminta pengelola menghentikan operasionalnya sampai izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nizhamul.
Ditegaskan Nizhamul, ditutupnya Karaoke Wjufeen merupakan langkah menegakkan aturan dan meredam keresahan masyarakat yang selama ini memprotes keberadaan tempat karaoke tersebut.
“Ini kan izinnya restoran tapi, untuk karaoke dan kos-kosan. Jadi sudah tidak sesuai dengan perizinan nya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, pemilik Cafe dan Karaoke Wjufeen, Fendy Sutrisno menyatakan siap mematuhi arahan pemerintah dan menerima keputusan Pemerintah.
Pun, mereka berjanji akan segera mengurus perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menerima kalau memang disuruh tutup, tetapi saya juga meminta kepada pemerintah jangan tebang pilih untuk tempat-tempat karaoke yang lain. Dan yang pasti banyak yang tidak mempunyai izin juga,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polemik terkait Karaoke Wjufeen di Desa Sempol heboh setelah warga mengadukan keberadaan tempat tersebut kepada Pemerintah Desa.
Warga menilai bahwa usaha karaoke tersebut meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, karena dicurigai menyediakan pemandu karaoke (purel) dan minuman keras. Mereka bahkan membuat petisi penolakan dan mendesak agar usaha tersebut ditutup.
Oleh karena itu, Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, merespons keluhan warga dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Magetan untuk meminta penutupan tempat karaoke Wjufeen.
Yang menjadi pertanyaan, selain Cafe dan Karaoke Wjufeen, apakah karaoke-karaoke lainnya di Magetan juga sudah punya perizinan secara sah sesuai dengan peruntukannya, sehingga mereka bebas beroperasi selama ini.(ton/red)