MAGETAN (Blokjatim.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengaku kaget dengan pengunduran diri Kepala Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan usai di demo masyarakat beberapa waktu lalu.
Ditemui di kantornya, Eko Muryanto menjelaskan bahwa tembusan surat pengunduran diri Kades Mategal tersebut sudah sampai ke kantor DPMD Magetan.
Dalam kesempatan itu, Eko menjelaskan berbagai mekanisme yang harus dilakukan usai pengunduran diri Kades Mategal ini.
“Kemarin pagi Plt Camat sudah menyampaikan tembus pengunduran diri Kades. Dari surat yang ditanda tangani Kades itu karena alasan kesehatan, jadi secara administratif tidak ada hubungannya dengan kejadian demo kemarin,” kata Eko Muryanto.
Dijelaskan Eko, karena mengundurkan diri adalah hak pribadi, setelah mengundurkan diri surat akan di kirim ke Pj Bupati dengan tembusan ke DPMD.
“Jadi saya nunggu disposisinya pak Pj Bupati. Kemudian di desa, karena ada aturan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, BPD merapatkan dan membuat berita acara usulan pemberhentian kepala desa mengundurkan diri, karena itu nanti akan kami buat lampiran untuk menerbitkan SK pemberhentian,” ujarnya.
Tak hanya itu, usai membuat berita acara pengunduran diri Kades, BPD juga harus melakukan rapat kembali untuk menentukan plt kepala desa dari unsur PNS di Desa Mategal.
“Kalau di sana tidak ada, BPD menyerahkan pengusulan kepada Camat, jadi Camat yang akan mengusulkan Pj Kepala desa setelah SK pengunduran diri Kades muncul,” jelasnya.
Disisi lain, sebelum ada Pj Kades, agar administrasi yang ada di desa tetap lancar, yang bertanda tangan mewakili kades adalah Sekretaris desa, bukan sebagai Plh tapi atas nama kepala desa karena SK kepala desanya belum keluar.
Diberitakan sebelumnya, selang beberapa hari usai di demo oleh ratusan warganya, Kepala Desa (Kades) Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Sugiono, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 11 Januari 2025.
Kades Sugiono menyatakan pengunduran dirinya atas kehendak pribadi tanpa paksaan dengan alasan sakit. Keputusan itu turut disaksikan oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Parang. (ton/red)