MAGETAN (Blokjatim.com) – Polemik Pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) Pemkab Magetan untuk Bupati dan Wakil Bupati, di tengah isu seksi efisiensi anggaran, terus menggelinding bagaikan bola liar.
Beberapa alasan muncul terkait pembelian mobil dinas tersebut. Salah satunya, karena memang Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang saat ini sudah menjabat, belum punya mobil dinas.
“Untuk mobil dinas yang dulu sudah dibeli oleh bupati dan wakil Bupati Magetan pada tahun 2023. Kemudian untuk tahun 2024 kemarin tidak ada penjualan karena Bupatinya masih PJ,” kata Bambang Eko Suhardi, Kapala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Rabu (20/8/2025).
Dijelaskan Bambang, Mobil dinas bisa dibeli oleh bupati dan wakil bupati ini dengan beberapa syarat sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024.
“Disana sudah jelas menyebutkan, bahwa pejabat negara bisa melakukan pembelian mobil dinas dengan syarat masa jabatannya sudah 4 tahun berturut-turut. Terus kendaraan yang akan dilakukan permohonan pembelian ini minimal usianya juga 4 tahun,” ujarnya.
Bambang menerangkan, sesuai Permendagri itu, mobil dinas yang sudah berusia 4-7 tahun pemakaian, bisa dibeli dengan harga hanya 40% dari harga wajar. Kemudian apabila mobil sudah lebih dari 7 tahun mantan Bupati atau Wakil Bupati bisa membeli dengan harga 20% saja dari harga pasaran.
“Untuk penentuan harganya kami menggandeng appraisal, biasanya KPKNL atau bisa juga melalui Kantor Jasa Penilai Publik,” katanya.
Kesimpulannya, dengan adanya aturan ini, artinya, mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang baru nantinya apabila sudah dipakai selama 4 -7 tahun berturut-turut, dibisa dibeli dengan harga 40%. Kemudian apabila mobil sudah berusia 7 tahun keatas tahun, bupati dan wakil bupati berhak membeli dengan harga 20% saja dari harga pasar sesuai perhitungan appraisal.
Diberitakan sebelumnya, disaat Pemerintah Pusat gencar-gencarnya menggaungkan efisiensi anggaran, tahun ini Pemkab Magetan justru mengganggarkan pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk Bupati, Wakil Bupati dan sejumlah jajaran Forkopimda dengan nilai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun dari Bagian Umum Setdakab Magetan, sampai dengan hari ini, mobdin yang sudah terbeli adalah Mobil dengan Jenis Innova Zenix dengan harga Rp 500 juta lebih yang dipakaikan untuk Kajari dan Dandim.
“Untuk Kajari dan Dandim sudah, yaitu mobil jenis Innova Zenix dengan harga per unit sekitar Rp 530 juta. Tapi untuk Kapolres masih belum, karena warnanya belum tersedia,” kata Kepala Bagian Umum Setdakab Magetan, Dicong Maleleh, Jumat (15/8/2025).
Selain Kajari, Dandim, Kapolres. Pembelian mobil dinas juga diadakan untuk Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Wakil Bupati dengan jenis Mitsubishi Pajero dan untuk Bupati jenis Hiyundai.
“Untuk Wakil Bupati Magetan telah mendapatkan mobil dinas baru jenis Pajero dengan nilai sekitar Rp 700 jutaan. Adapun untuk Bupati, direncanakan akan dibelikan mobil jenis Hyundai dengan kisaran harga Rp 800 jutaan nanti di PAK,” kata Dicong.(ton/red)

